Ketua Bawaslu Minta Jaminan Kesehatan

Ketua Bawaslu Minta Jaminan Kesehatan

Untuk Penyelenggara Pemilu

DOC/CE
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu didampingi para komisioner.

BENGKULU, CE - Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap meminta agar para penyelenggara Pemilu mendapatkan jaminan kesehatan. Apalagi saat ini sudah ada keputusan pemerintah terkait dengan lanjutan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang harus memberikan jaminan kesehatan bagi penyelenggaranya.
"Harus ada jaminan untuk para petugas yang, baik itu ang ada di Kabupaten maupun Kecamatan. Sebagai penyelenggara Bawaslu siap melaksanakan Pilkada 2020, karena itu perintah undang-undang," sampainya.
Dikatakannya bahwa, urgensi pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini harus ada jaminan kesehatan bagi penyelenggara dalam melaksanakan pengawasan, dan tentunya harus sesuai dengan mekanisme dan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Seperti jaminan kesehatan bagi penyelenggara dalam melaksanakan pengawasan pada tahapan kampanye, pendaftaran calon dan pada hari pencoblosan.
"Harus ada jaminan kesehatan bagi penyelenggara, sebab saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19, walaupun pemerintah akan menerapkan New Normal dan itupun jika masyarakat nya patuh, terutama Bengkulu," ungkapnya.
Ia menyatakan, untuk tahapan pertama yang dimulai pada 15 Juni, yakni verifikasi dukungan calon independen serta pemutakhiran data dengan penyelenggara seperti Bawaslu. Dalam tahapan ini, pengawas pemilu harus turun berhadapan dengan masyarakat baik itu yang memberikan dukungan calon perseorangan maupun mengawasi proses pendataan pemilih.
"Jadi kita harus benar-benar dibekali dengan pengaman diri seperti menggunakan alat pelindung diri (APD), sebab pengawas pemilu nantinya berhadapan langsung dengan berbagai komponen masyarakat sebagai pemilih," ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, tidak heran, jika Bawaslu maupun KPU meminta tambahan anggaran untuk pengadaan APD bagi seluruh jajaran penyelenggara. Mengingat memang pilkada tahun ini merupakan paling rumit dan sangat mahal.
Selain itu, kata Parsadaan, pertimbangan Pemerintah melaksanakan pilkada di tahun 2020, karena sejauh ini belum ada pendapat para ahli pada tahun 2021 pandemi Covid-19 sudah berakhir.
"Alasan Pemerintah sejauh ini belum ada pendapat ahli kalau 2021 sudah berakhir pandemi Covid-19, sehingga Pemerintah tetap akan melaksanakan pilkada di tahun 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya. (CE2)

Sumber: