Usulan Rapid Test KPU Belum Bisa Dipenuhi

Usulan Rapid Test KPU Belum Bisa Dipenuhi

LEBONG, CE - Usulan rapid test untuk anggota penyelenggara Pemilu yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, nampaknya belum bisa dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Lebong. Hal itu mengingat terbatasnya alat rapid test yang dimiliki.
Dikatakan Kadis Dinkes Lebong Rachman SKm bahwa, jika pihaknya telah menerima surat permohonan dari KPU Lebong untuk melakukan rapid test massal terhadap anggota penyelenggara pemilu 2020 yang jumlahnya mencapai kurang lebih 300 buah. Sementara untuk stok rapid test yang ada saat ini jumlahnya tidak mencapai 200 buah, maka dari itu kami tidak bisa memenuhi permintaan KPU Lebong.
"Tidak memungkinkan karena jumlahnya terlalu banyak, sementara untuk stok yang ada saja saat ini jumlahnya tidak mencapai dari usulan yang disampaikan KPU," katanya.
Dirinya mengatakan bahwa, apabila KPU Lebong sanggup menyiapkan alat rapid test, maka pihaknya siap untuk menurunkan petugas kesehatan untuk membantu melakukan rapid test massal terhadap anggota penyelenggara pemilu 2020 tersebut. Sementara itu, untuk usulan pengadaan alat rapid test sendiri sudah dilakukan melalui anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) dan saat ini masih dalam peoses.
"Kalau untuk stok kita tidak ada, tapi apabila KPU sanggup menyiapkan alat rapid testnya maka kita siap untuk mendampingi," tandasnya. (CE4)

Sumber: