Daftar Tunggu Haji Tambah 1 Tahun

Daftar Tunggu Haji Tambah 1 Tahun

LEBONG, CE - Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Lebong Drs H Ajamalus MH bahwa, antrian ibadah Haji bagi masyarakat di Kabupaten Lebong saat ini kian memakan waktu. Bahkan, apabila masyarakat baru mendaftar ibadah haji per Rabu (17/06) kemarin maka baru bisa berangkat 13 tahun kemudian. Sebelumnya, daftar tunggu haji atau waiting list pemberangkatan haji ibadah haji harus menunggu 12 tahun, kini apabila ada masyarakat yang mendaftar haji tahun ini maka harus menunggu selama 13 tahun lamanya.
"Ya masih data lama. Sampai saat ini belum ada tambahan," katanya.
Diketahuinya, jumlah antrian jemaah haji di Kabupaten Tegal hingga saat ini mencapai 1.294 orang. Diakuinya, keberangkatan haji tahun 2020 ini ditiadakan. Hal itu sebagaimana Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Bahkan, untuk para CJH yang dijadwalkan berangkat tahun ini dijawalkan ulang berangkat tahun 2021 mendatang.
"Ya, selagi CJH ersebut tidak mengundurkan diri atau menarik semua biaya BPIHnya," tambahnya.
Ditambahkannya, bahwa waktu antrean bisa saja berkurang apabila ada aturan baru maupun adanya kuota tambahan tiap keberangkatan. Bisa saja berubah kalau ada kuota tambahan, menambahkan untuk syarat pendaftaran sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Yaitu CJH harus ke Bank Syariah, bank penerima setoran haji terlebih dahulu. Para CJH mendaftar ke bank itu untuk melakukan pembayaran uang pendaftaran sekitar Rp 25 juta. Uang tersebut nantinya dikunci sebagai rekening pribadi yang tidak bisa diambil karena digunakan untuk mengambil kursi antrean urutan haji sebelum diberangkatkan.
"Setelah menyetor, bukti setor tersebut nantinya dibawa ke kantor Kemenag untuk kemudian dilakukan penginputan data," tandasnya. (CE4)

Sumber: