Penyaluran BLT DD Harus Sesuai Aturan

Penyaluran BLT DD Harus Sesuai Aturan

LEBONG, CE - Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Camat Amen A Ropik SSos mengingat kepada warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD begitupun Pemdes yang menyalurkan. Hal itu jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat.
"Bantuan BLT DD tidak boleh tumpang tindih, yang menerima BLT DD tidak boleh menerima bantuan sosial yang lainnya," ungkapnya.
Sebelum menyalurkan BLT DD, pihaknya juga sudah mengintruksikan kepada seluruh desa se kecamatan Amen untuk menyalurkan BLT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Kami sarankan kepada penerima BLT, mari jaga diri keluarga terdekat dengan protokol kesehatan untuk menjaga dan mencegah Covid19," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Lebong Utara Iptu Danie Pamungkas Setyawan mengimbau kepada warga penerima BLT untuk mengguanakan uang tersebut, pada hal yang positif seperti membeli bahan-bahan sembako dan atau digunakan untuk modal usaha. Pesan kepala Kades dalam menentukan sasaran penerima bantuan tolong sesuai dengan sasaran atau tepat sasaran. Kalau tepat sasaran Insyaalah tidak akan timbul konplik.
"Bagi penerima BLT, tolong gunakan uangnya dengan sebaik-baik mungkin," tandasnya. (CE4)

Sumber: