Makam Pasien Covid-19 Boleh Dipindahkan

Makam Pasien Covid-19 Boleh Dipindahkan

LEBONG, CE - Terkait dengan penyediaan lahan makam untuk pasien Covid19 di Kabupaten Lebong Dikatakan Asisten 1 Jafri SSos bahwa, lahan makam sudah ada walaupun tidak ada isinya. Dirinya mengatakan bahwa, kalau nanti misalnya ada pasien Covid19 warga Lebong yang dimakamkan dilahan yang disediakan oleh pemkab Lebong tersebut, pihak keluarga boleh memindahkannya apabila covid19 sudah habis.
"Biasanya pihak keluarga tidak ingin makam keluarganya hanya seorang ditempatkan dilahan tersebut, tetapi kalau pihak keluarga tidak ingin memindahkannya tidak juga jadi masalah," ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa usulan makam pasien covid19 tersebut dari dinas kesehatan (Dinkes) Lebong menuju ke pihak dinas PMDSos, waktu lalu dirinya yang mengantar Kadis Dinkes berkonsultasi dengan pihak PMDSos, PMDSos siap asalkan ada dasarnya surat resmi. Tanah makam pahlawan tersebut milik pemkab lebong yang sampai saat ini belum ada isinya.
"Pada saat kadis dinkes berkoordinasi dengan pihak Kadis PMDSos, saya yang mengantarkannya," ujarnya.
Sementara itu, Kadis PMDSos Reko Haryanto SSos MSi belum lama ini menyampaikan bahwa, untuk lokasi tempat pemakaman umum bagi pasien Covid-19 apabila memang dibutuhkan, Pemkab Lebong sudah memiliki lahan tersebut yang lokasinya tepat berada TPU pahlawan dengan luas lahan kurang lebih 1 hektar. Mengenai usulan dari kepala Dinkes Lebong tersebut pihaknya sudah meminta agar membuat surat resmi permohonan, yang selanjutnya akan dibuatkan SK bupati tentang penetapan lokasi tempat pemakaman untuk pasien Covid-19.
"Kita sudah meminta agar pihak kesehatan membuat lebih dulu surat permohonan secara resmi, dan setelah selesai dibuatkan SK bupati maka pihaknya akan mengajukan anggaran ke uangan untuk membersihkan lokasi pemakaman tersebut," tandasnya. (CE4)

Sumber: