Eksekusi PNS “Nakal” Terkendala Perbup

Eksekusi PNS “Nakal” Terkendala Perbup

LEBONG, CE - Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH MSi bahwa eksekusi PNS "Nakal" terkendala Perbup. Karena Perbup hingga saat ini belum ada. Hanya saja, ada sanksi disiplin bukan berbentuk perbup. Jadi kalau peraturan bupati ini sudah ada nanti pihaknya bisa mengeksekusinya secara langsung dengan kemampuan yang ada di daerah Lebong.
"Artinya kita masih mengikuti PP 53 tetapi pelaksanaan kegiatannya cara dan siapa yang menghukum PNS yang nakal tidak jelas. Karena saat ini belum ada Perbup," ungkapnya.
Untuk eselon 2 dan eselon 3 kalau tegurannya atasannya langsung, tetapi kalau bentuk hukumannya nanti pemecatan segala macam itu tidak. Dulu pernah pemecatan PNS di Lebong pada tahun dulu yang rujukannya PP 53.
"Berdasarkan analisa baperjakat PNS yang tergolong nakan belum ada laporan, tetapi ketika ini nanti dimunculkan saya pikir akan kita data. Yang muncul sekarang baru sebatas teguran lisan oleh SKPD masing-masing," tandasnya. (CE4)

Sumber:

Eksekusi PNS “Nakal” Terkendala Perbup

Terkini

Terpopuler

Pilihan