Bandar Togel Situs Online Dibekuk

Bandar Togel Situs Online Dibekuk

LEBONG, CE - W (45) warga Desa Pyang Mbik Kecamatan Amen, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dimana yang bersangkutan diduga sebagai bandar togel situs online yang kerap meresahkan masyarakat.
Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Danie Pamungkas mengatakan bahwa penangkan W, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada perjudian dengan jenis togel dengan situs online.
"Setelah mendapat informasi tersebut, kita langsung mengumpulkan informasi dan melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan, didapatkanlah W dan memeriksa 5 orang saksi lainnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/6) kemarin.
Menurut Kapolsek, karena berkaitan dengan situs online maka yang bersangkutan dikenakan Undang-undang ITE. Termasuk juga melibatkan ahli dari Kementerian Kominfo Jakarta dan ahli hukum pidana ITE.
"Dalam penggerebekan yang kita lakukan, kita berhasil mengamankan BB senilai Rp 6 juta lebih kemudian rekap-rekap pasangan togel, HP, buku tabungan dan situs online. Menariknya, dari yang bersangkutan ini juga memiliki user ID dan paswoord sendiri," sampainya.
Dalam pelaksanannya, bisnis haram tersebut juga menggunakan sistem deposit dan pelaku juga diduga memiliki link bandar besar.
"Jadi masyarakat yang ingin memasang togel, ke pelaku kemudian direkap," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 27 UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau 303 ayat satu ke dua KUHP
"Ancaman kurungan tersangka 6 tahun penjara," tandasnya. (CE4)

Sumber: