Dukcapil Catat 2006 Wajib KTP

Dukcapil Catat 2006 Wajib KTP

LEBONG, CE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, mencatat ada 2006 orang wajib KTP pemula atau biasa disebut pemilih pemula jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang. Hal itu disampaikan Kadis Dukcapil Lebong Elva Mardiana melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Karter Jaya didampingi Kasi SIAK Destian Dwi Saputra, awalnya hanya 1.561 wajib KTP pemula yang tercatat apabila Pilkada 2020 digelar 23 September mendatang. Namun, seiring berjalan adanya penambahan menjadi 2006 orang. Penambahan data wajib KTP pemula ini terjadi karena dampak dari penundaan jadwal Pilkada serentak 2020. Data yang dimaksud untuk usia anak dari umur 16 menuju 17 tahun. Dalam rentan waktu 1 Januari hingga tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
"Ada 2006 orang wajib KTP pemula. Bertambah 445 orang," katanya.
Dijelaskannya, dari ribuan pemilih potensial tersebut, 206 di antaranya telah melakukan proses perekaman. Sisanya, belum sama sekali. Rencananya dalam waktu dekat, kita akan surati pihak sekolah agar siswanya melakukan proses perekaman. Dirinya mengimbau, agar penduduk yang usianya menuju 17 tahun sebelum tanggal 9 Desember 2020, untuk datang ke Dukcapil melakukan proses perekaman untuk selanjutnya dicetak KTP elektroniknya alias KTP-el. Itupun, mengingat sebentat lagi akan memasuki Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong, dan Pemihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Oleh karenanya. Dirinya menilai mengantongi KTP-el sangat penting untuk penggunaan hak suara. Tidak hanya itu, memiliki KTP-el bisa menggunakan untuk kepentingan lainnya.
"Kalau memang tidak bisa. Maka, kita akan langsung turun ke sekolah jemput bola. Ini khusus untuk anak kelahiran tahun 2003 atau menuju umur 17 tahun. Blanko tersedia, silahkan datang ke dukcapil," tandasnya. (CE4)

Sumber: