Pelaku Persetubuhan Terancam 15 Tahun Bui
KEPAHIANG, CE - Ulah bejat JE (21) Duda 1 anak warga Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, yang menyetubuhi anak dibawah umur yang derdomisili di Kecamatan Merigi kepahiang, benar benar tidak dapat ditoleransi lagi. Dari hasil visum terhadap korban yang ditemukan adanya luka robek hingga dasar pada kemaluan korban akibat benda tumpul. Hal ini diketahui setelah penyidik Unit Sat Res PPA Polres Kepahiang mendapatkan hasil visum yang dilakukan terjadap Kuncup (15) -- bukan nama sebenarnya--
"Sebenarnya dari hasil pengakuan Tsk dan korban saja sudah cukup untuk kami meneruskan perkara ini hingga pada tingkat penuntutan," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IM, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fatah SH, MH.
Untuk lebih menguatkan hasil penyidikan menuntut Tsk dengan Pasal, 81 ayat 2 Undang Undang RI No.35 Tahun 2014, perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Pwrubahan Kedua Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang. Tegas Kasat, hasil visum hanya dijadikan sebagai bukti penguat tuntutan.
"Kalau hasil visum, menjelaskan adanya luka robek hingga dasar pada kemaluan korban," sebutnya.
Dan ini tegasnya, membuktikan jika Tsk benar benar telah menyetubuhi korban bukan lagi masuk dalam kasus pencabulan. Dengan bukti bukti yang dimiliki sambung Kasat Tsk terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan palingĀ denda paling banyak Rp. 300 juta
Baca Juga :
Sekedar mengulas pemeberitaan sebelumnya Kasus persetubuhan yang melibatkan JE, duda 1 anak ini bermula dari perkenalan tsk dan korban yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Kepahiang melalui Face Book, pada Maret lalu, perkenalan ini berlanjut hingga 28 April antara Tsk dan korbanpun menjalani asmara, puncaknya diminggu pertama Mei lalu dengan segala bujuk rayu dan janji manis Tsk, akhirnya korbanpun rela memberikan mahkota berharga miliknya pada Tsk. Tidak hanya sampai disitu, berhasil untuk yang pertama kali, Tsk kembali mendatangi korban. Hanya dalam kurun 2 minggu Tsk sudah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak 3 kali. Dan kasus ini pun terungkap, setelah Tsk menciba lari dari korban dan tidaknpernah lagi mendatangi korban, hingga pada akhrinya korban takut dan berusaha mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun rumput. Dihadapan keluarga korban pun mengakui jika usaha bekat mengakhiri hidup itu karena sebab sudah digauli Tsk. Hingga akhirnya perkara itu dilaporkan keluarga korban ke Polres Kepahiang. Tidak butu lama akhirnya Tsk berhasil diamankan di wilayah Curup Utara Rejang Lebong, yang tidak jauh dari desa tempat tinggal Tsk. (CE7)
Sumber: