Musnahkan BB Narkotika, BNNP Akui Butuh Dukungan Pemda dan Masyarakat

Musnahkan BB Narkotika, BNNP Akui Butuh Dukungan Pemda dan Masyarakat

BENGKULU, CE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menyatakan, dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu, peran Pemerintah Daerah (Pemda) dan semua elemen masyarakat dibutuhkan. Ini sebagaimana disampaikan Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan dalam sambutannya saat pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika, Jum'at (3/7) kemarin.
"Dalam upaya pemberantasan dalam penyalahgunaan narkotika, harus dilakukan secara bersama-sama yang tentunya tetap harus menyesuaikan dengan tupoksi masing-masing. Misalnya dari sisi regulasi yang berkaitan dengan langkah pencegahan, itukan ranahnya ada pada Pemda," sampainya.
Kemudian, lanjut Toga, dari sisi ketersediaan anggaran, dimana terkadang masih menjadi kendala bagi pihaknya dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika lantaran masih minim.
"Ketiga jumlah personil yang kita miliki juga belum memadai. Makanya kita berharap peran seluruh elemen masyarakat," kata Toga.
Selain itu, pihak BNNP Bengkulu, saat ini masih kekurangan personil dalam membrantaskan jaringan perdaran narkoba di wilayah Provinsi Bengkulu. Saat ini BNNP Bengkulu hanya memiliki 12 personil dan hanya dua yang di lapangan 10 orang lain nya di staf kantor BNNP. Bukan hanya personil saja, BNNP juga kekurangan peralatan ataupun sarana dan prasarana dalam penanganan berantas narkoba.
"Jujur saja saat ini kami pihak BNNP mengakuit masih sangat kekurangan personil, terutama yang di kita tempatkan bagian lapangan. Seperti yang terjadi di Bengkulu Selatan, tidak ada satu orangpun anggota kita tempatkan. Jadi kita sulit mengungkapkan peredaran kasus tersebut, maka dari itu kita menita kapada Pemprov untuk dapat menindak lanjuti atas apa yang kami sampaikan," ungkap Toga.
Terpisah Asisten III Setdaprov Bengkulu, H. Gotri Suyanto menyampaikan, terkait harapan BNNP pihaknya mengupayakan kedepannya ada regulasi.
"Kemungkinan besar yang bisa kita kejar itu produknya dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), setelah itu barulah ditindaklanjuti dengan Perda," ujar Gotri.
Lebih jauh dikatakannya, terkait sisi anggaran, ketika sudah ada regulasi maka bisa dijadikan dasar pada saat mengalokasikan anggaran untuk BNNP atapun langkah pencegahan narkotika lainnya.
"Yang jelas penyalahgunaan narkotika itu salah satu komitmen kita untuk mencegah dan memberantasnya," pungkasnya. (CE2)

Sumber: