Perangkat Desa Batal Naik Gaji

Perangkat Desa Batal Naik Gaji

LEBONG, CE - Perangkat Desa di Kabupaten Lebong tahun ini harus berlapang dada. Pasalnya, rencana kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) tahun ini batal.
Kadis PMDSos Kabupaten Lebong, Reko Haryanto S Sos melalui Kabid PMD Eko Budi Santoso SP bahwa pembatalan rencana kenaikan Siltap tersebut karena adanya pemangkasan anggaran dan dialihkan untuk penanganan Covid-19.
"Tahun ini kenaikan siltap pemdes belum terealisasi. Seiring dengan adanya pemangkasan Covid-19. Mudah-mudahan tahun depan bisa dilaksanakan," ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH MSi bahwa, terkait dengan PP 11 tahun 2019 untuk kenaikan siltap pemdes harus dirubah perdanya, karena masih menggunakan Perda nomor 5 tahun 2007. Dari sisi Perda saja siltap pemdes belum bisa terpenuhi, belum bisa digunakan PP 11 tersebut mengingat ini sudah berjalan dan karena covid19, jadi banyak anggaran yang terserap ke Covid-19.
"Untuk kenaikan siltap pemdes, di coba tahun 2021 mendatang," ujarnya.
Selain, dalam pelaksanaan ada yang mengganjal perda nomor 5 tahun 2007 tersebut yang pertama disiltap, yang kedua komposisi jumlah persentase pembagian anggaran itu sendiri masih bertentangan, kemudian diperda itu juga masih menyebutkan PMDKB sedangkan sekarang sudah PMDSos yang mengelolah untuk organisasi ini.
"PP 11 tahun 2019 boleh kita ulur kalau memang keuangan kita belum siap," tandasnya. (CE4)

Sumber: