Banggar Kembalikan KUA-PPAS ke Eksekutif

Banggar Kembalikan KUA-PPAS ke Eksekutif

BENGKULU, CE - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, mengembalikan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu. Pengembalian itu salah satunya disebabkan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman umum penyusunan APBD TA 2021 belum terbit. Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Andaru Pranata, SE mengatakan, dengan pengembalian itu, sembari menunggu Permendagri, pihaknya menyarankan agar TAPD dapat menyempurnakan KUA-PPAS.
"Jadi pada saat KUA-PPAS disampaikan kembali ke Banggar, sudah benar-benar siap dibahas," ungkap Andaru.
Ditambahkan anggota Banggar DPRD Provinsi lainnya, Drs. Sumardi, MM, bukan hanya pedoman umum itu saja yang ditunggu, tetapi juga hasil evaluasi Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dari Kemendagri. Mengingat RPJM itulah nantinya yang menjadi pedoman dalam membuat Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
"Sebenarnya bisa saja KUA-PPAS itu dibahas dengan mengacu pada Permendagri tahun sebelumnya. Tapi ketika Permendagri yang baru akhirnya turun, kita terpaksa melakukan penyesuaian. Begitu juga dengan pembuatan RKPD. Jadi dari pada kita membahas 2 kali, lebih baik tunggu saja Permendagri dan evaluasi Perda RPJM," kata Sumardi.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menyampaikan KUA-PPAS APBD TA 2021, lantaran sudah terjadwal oleh Banmus DPRD Provinsi.
"Nah, tadi (kemarin, red) dikembalikan dan bakal kita sampaikan lagi. Sebelum itu kita sempurnakan dulu, sambil menunggu Permendagri," singkatnya. (CE2)

Sumber: