Pembubaran Posko Harus Ada SK Bupati

Pembubaran Posko Harus Ada SK Bupati

LEBONG, CE - Posko perbatasan Kabupaten Lebong saat ini diketahui lengang dari penjagaan. Bahkan dikabarkan bakal dibubarkan. Menanggapi hal tersebut, Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan bahwa pembubatan posko harus ada SK Bupati.
"Kalau kita lihat posko covid19 tidak efektif lagi, menurut saya lebih baik dibubarkan saja. Namun harus ada SK Bupati," ungkapnya.
Faktanya posko tersebut bubar tetapi secara defactonya tidak bisa karena memang harus dengan SK Bupati. Terkait dengan Bupati pernah mengatakan bakal ada pembagian kepada masyarakat, tetapi sampai saat ini belum ada realisasinya. Dirinya menyampaikan bahwa, kalau usulan tersebut masuk dari dinasnya mana akan dilihat terlebih dahulu, kalau memang sepanjang itu untuk Covid19 memang uang tersebut untuk penanganan Covid19.
"Sampai sejauh dimana usulan masker tersebut saya belum tahu, karena memang pembagiannya kemarin harus gugus tugas harus berhubungan dengan itu, tidak berhubungan dengan pihaknya. Saya bukannya tidak turun jadi tidak tau sejauh mana, tetapi seharusnya gugus tugas langsung kedinas tehnis, dinas tehnis itulah yang mengajukan kepada BKD," tandasnya. (CE4)

Sumber: