Gelapkan Motor, Warga Curup Diringkus Polisi

Gelapkan Motor, Warga Curup Diringkus Polisi

CURUP, CE - Niat ingin menguasai harta benda orang lain, dengan cara melarikan sepeda motor tukang ojek yang ditumpanginya. RFN (21) swasta Warga Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek, akhirnya harus merasakan dinginnya dinding hotel prodeo Polsek Bermani Ilir (BI) Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Ini setelah jajaran Polsek BI dibawah Pimpinan Kapolsek Iptu Tomi Sahari, berhasil meringkus Tsk di wilayah Desa Bukit Menyan Kecamatan Bermai Ilir pada Selasa (25/8) sekira Pukul 16.00 WIB.

Dikonfirmasi wartawan, Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, MAP, melalui Kapolsek BI Iptu Tomi Sahri, SH, MH, menceritakan kronologis penangkapan terhadap Tersangka. Dikatakan Kapolsek, dasar penangkapan LP / B- 699 / VIII / 2020 / BKL / KPH, tanggal 25 Agustus 2020. Yang diterima pihaknya dari korban atas nama Ransi Fazri (21) warga Desa Kunduran Kebupaten Empat Lawang Sum-Sel. Yang mengaku sekira Pukul 12. 00 WIB Senin, (24/8), Tsk menumpang sepeda motor ojek korban dari Desa Kunduran dengan tujuan Desa Bukit Menyan. Sesampainya di desa Bukit menyan, Pelaku meminta korban menunggu dirumah salah satu warga dan pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengantar satu berkas yang jaranknya tidak jauh dari tempat korban menunggu. Tanpa manaru curiga korban menyerahkan sepeda motor kesayangannya kepada tsk. Namun setelah ditunggu berjam-jam oleh korban, pelaku tidak kunjung kembali. Yang akhirnya korban menyampaikan laporan ke Petugas Piket Polsek BI.

Tidak butuh waktu terlalu lama bagi jajaran Polsek BI, untuk dapat mengamankan tsk dan barang bukti sepeda motor yang digelapkannya.
Selasa (25/8) sekira Pukul 16.00 WIB pelaku berserta sepeda motor milik korban jenis Yamana Vega ZR BD 5882 KI, No. Rangka mh35d9001aj462293, nomor mesin 5d9_462343. Berhasil diamankan.
"Sekarang tsk dan barang bukti sudah kami amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek.
Atas perbuatan itu lanjut Kapolsek korban mengalami kerugian mencapai Rp.7 juta. Dan pelaku terancam hukuman penjara sebagaimana yang diatur Pasal 372 KUHPidana. (CE7)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

Sumber: