Edi – Ice Optimis Bisa Maju Pilkada

Edi – Ice Optimis Bisa Maju Pilkada

CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang menerima sebagian gugatan yang disampaikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslo) Perseorangan H Edi Sunandar dan Hj Ice Rakizah. Dan memerintahkan KPU untuk membatalkan BA.7 KWK Pencalonan Hasil Perbaikan yang sudah diterbitkan pada Jumat 21 Agustus 2020 lalu, dan memerintahkan kedua belah pihak pemohon dan termohon untuk melaksanakan Verifikasi Faktual ulang terhadap 4.426 syarat dukungan pencalonan Edi - Ice yang sebelumnya sudah dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat (TMS).
Disisi lain perintah ini wajib dilaksanakan KPU selaku termohon dan Edi - Ice selaku pemohon selama 2 hari terhitung mulai hari ini Selasa (8/9). Putusan ini dibacakan Bawaslu Kepahiang pada sidang putusan musyawarah sengketa Edi - Ice melawan KPU yang digelar kemarin Senin, (7/9) di sekeretariat Gakkumdu Kepahiang.

Selain menerima sebagian gugatan Edi -Ice, Bawaslu juga menolak permohonan pemohon yang meminta KPU untuk menerima dan menetapka pasangan Edi - Ice Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang yang akan berkompetisi pada Pilkada 9 Desember mendatang. Sebagaimana yang tertuang dalam materi tuntutan Edi - Ice yang pernah disampaikan pada persidangan terdahulu.
"Setelah mendengarkan tuntutan pemohon, mendengar jawaban termohon serta mendengar keterangan saksi-saksi dari permohon dan termohon, memeriksa alat bukti, dan memperlajari kesimpulan dari pihak terkait. Berdasarkan Undang-undang, PKPU dan Perbawaslu, Bawasku Kepahiang memutuskan menerima sebagian tuntutan pemohon," sampai Rusman SE dalam amar putusan yang dibacakannya kemarin.

Masih disampaikan Rusman, meminta termohon untuk mencabut dan membatalkan BA.7-KWK Pencalona hasil Perbaikan, dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan Verifikasi Faktual terhadal 4.426 syarat dukungan yang sebelumnya sudah dinyatakan TMS.
"Verifikasi Faktul dilaksanakan selama 2 hari," baca Rusman.
Mendengar putusan Bawaslu kepamin Cawabup yang maju melalui jalur perseorangan Edi Sunandar, tidak bisa membendung air matanya, kepada awak media, Edi menyampaikan rasa syukurnya, karena menurut Edi, Bawaslu sudah memutuskan hal yang tepat, berdasarkan harapannya.
"Pertama kami bersyukur, ini keputusan yang sebenarnya sudah kami duga. Bawaslu sudah menjalankan fungsinya dengan baik dan benar," ungkap Edi.
Setelah ini dikatakan Edi, dirinya akan segera mungkin untuk kembali mengkonsolidasi tim pemenangannya untuk segera bekerja menjalankan putusan Bawaslu.
"Kami optimis bisa maju pada tahap berikutnya, karena berdasarkan data sekarang ini kami hanya butuh 1.484 dukungan yang MS agar bisa mendaftar sebagai calon di KPH," singkat Edi.

Jalankan Putusan Bawaslu
TERPISAH Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat dan Komisioner KPU Koordinator Divisi Hukum Syamsul Komar yang dikonfirmasi kemarin di Sekretariat KPU, menyatakan jika pihaknya sudah mengetahui hasil persidangan sengketa yang dilaksanakan di Bawaslu kemarin.
"Salinan putusan Bawaslu sudah kami terima, akan kami pelajari terlebih dahulu," ungkap Syamsul Komar.
Yang mana menurut Komar, keputusan Bawaslu sifatnya final dan mengingat, sehingga wajib bagi pihaknya untuk melaksanakan semua putusan itu. Walau sebenarnya menurut Komar, ada beberapa hal yang seharusnya tidak sampai terbitnya keputusan itu.
"Ya bagaimana lago, kami suka tidak suka, mau tidak mau, karena sifatnya final dan mengikat kami harus siap melaksanakan putusan itu," ujarnya.
Karena hanya diberikan waktu selama 2 hari untuk melaksanakan putusan tersebut, ditegaskan Ketua KPU Mirzan P Hidayat, pihaknya akan segera melajukan koordinasi internal agar bisa menjalankan putusan itu.
"Kami koordinasi terlebih dahulu ya, karena ini waktunya sangat singkat hanya ada 2 hari. Intinya kami akan selalu siap melaksanakan apapun yang diputuskan," tegas Mirzan yang diamini Komar.
Hanya sekedar mengulas, 21 Agustus lalu, berdasarkan Pleno KPU Kepahiang, Bapaslon Edi - Ice dinyatakan tidak TMS sebagai bakal calon perseorangan dan tidak bisa melanjutkan untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang karena dari 10.841 syarat dukungan wajib minimal MS, hasil Verifikasi Faktual yang dilakukan KPU diketahui Syarat dukungan Edi - Ice mengalami kekurangan sebanyak 1.484 dukungan.

Pada tanggal 24 Agustus Edi - Ice melalui kuasa hukumnya melajukan gugatan ke Bawaslu Kepahiang, menduga telah terjadi banyak pelanggaran oleh KPU yang membuat pasangan Edi - Ice dinyatakan TMS, baru tanggal 28 Agustus, berkas gugatan Edi - Ice teregistrasi dan dinyatakan lengkap oleh Bawaslu Kepahiang. Sedikitnya dalam gugatan itu Edi Ice, membawa 9 alat bukti dugaan pelanggaran dan menghadirkan 7 saksi pada persidangan ajudikasi yang digelar Bawaslu. Sementara itu KPU, mengadirkan 8 saksi dan menyediakan 25 alat bukti untuk membantah semua dugaan yang disampaikan Edi - Ice.
Sementara dalam persidangan mendengarkan putusan Bawaslu, tidak ada 1 kimisioner KPU yang hadir. KPU hanya diwakili Kasubag Hukum Rudi Chandra SH, dan JPN dari Kajari Kepahiang, sementara dari pihak pemohon langsung dihadiri Edi Sunandar dan Ice Rakizah dan Novran SH selaku kuasa hukumnya. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: