Sekda Evaluasi Pejabat Terlibat Politik

Sekda Evaluasi Pejabat Terlibat Politik

CE ONLINE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM, dengan tegas mengatakan akan mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap pejabat dan ASN yang terlibat politik praktis. Hal ini diungkapkan Sekda, terkait dengan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tengah berproses saat ini.
"Jika ada ASN yang terbukti hadir, ikut dalam pelaksanaan deklarasi dan pendaftaran calon yang berlangsung Minggu, (6/9) pasti akan kami tindak dan diberikan sanksi," ungkap Sekda.
Hanya saja sampai Sekda, hingga kemarin pihaknya belum menerima ada laporan keterlibataan ASN pada 2 kegiatan masing-masing calon.
"Kalau ada bukti silahkan lapor, kami sangat menunggu itu," ujarnya.
Masih dikatakan Sekda, sanksi ketidak netralan itu bukan saja untuk kalangan ASN, tapi juga berlaku untuk perangkat desa dan tenaga honorer.
Sekda menghimbau ASN, perangkat desa dan honorer yang digaji melalui keuangan negara diharapkan untuk dapat menjaga netralitas selama tahapan Pilkda, karena menurut Sekda, tugas dan fungsi ASN adalah melayani masyarakat buka terlibat dalam kegiatan politik praktis.
"Jadi jangan coba-coba untuk berpolitik praktis, jika tidak mau diberikan sanksi," ujarnya.
Karena ditegaskan Sekda, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.
Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” tukas Sekda. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE:

Sumber: