Kepahiang Zona Kuning Covid-19, Pesta Pernikahan Sudah Diperbolekan

Kepahiang Zona Kuning Covid-19, Pesta Pernikahan Sudah Diperbolekan

CE ONLINE - Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor, 25 Tahun 2020 tertanggal 18 Agustus lalu, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kepahiang. Dimana sudah ditandatangani Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM, IPU pada pasal 21 Perbup itu, telah memperbolehkan bagi masyarakat Kepahiang untuk mengelar pesta pernikahan. Dengan adanya Perbup tersebut, artinya surat edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kepahiang, SE No 17/SE. covid-19/KPH/2020 tentang Penyelenggaraan Protokol Kesehatan di Pasar, Tempat Ibadah, Acara Keramaian, Pertemuan, Perayaan, Pernikahan, Khitanan, Aqikah dan Acara Sejenisnya Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian covid-19, yang sebelumnya melarang acara adanya pelaksanaan perayaan pernikahan sudah tidak berlaku.
"Kalau berdasarkan Perbup yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, untuk acara pernikahan dan sejenisnya, sudah boleh dilaksanakan," ungkap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepahiang Ir. Taufik.
Walau sudah diperbolehkan untuk melaksanakan acara pernikahan dan sejenisnya. Dikatakan Taufik, penerapan protokol kesehatan bagi pelaksana acara dan tamu yang hadir tetap harus dilaksanakan. Karena sampai Taufik berdasarkan petah penyebaran dan penularan Kepahiang masih berada di zona kuning.
"Boleh, tapi tetap dengan catatan protokol kesehatan selalu diutamakan," ujarnya.
Dalam Perbup itu juga sampai Taufik, memuat sanksi-sanksi bagi pemilik acara yang melanggar ketentuan Perbup. Seperti sanksi administrasi sampai dengan sanksi pidana.
"Untuk saksi ada 2 jenis, ada sanksi administrasi dan sanksi Pidana," katanya.
Untuk sanksi administrasi jelas Taufik, seperti pernyataan Kartu Identitas Kependudukan (KTP) Pencabutan Izin, sampai dengaan pembubaran kegiatan. Yang dilakukan Satgas Covid-19. Sedangkan untuk sanksi terberat bagi pelanggaran ketentuan protokol kesehatan, bisa dikenakan dengan pidana sebagaimana yang diatur dalam perundang-udangan yang berlaku.
"Intinya bukan soal Perbup dan Sanksi yang akan diberikan, yang terpenting itu, jika kita ingin segera kembali berada di zona hijau, adalah kesadaran individu, untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan," beber Taufik.
Karena disaat kita lengah tegas Taufik, bukan saja sanksi berdasarkan Perbup yang diterima, yang lebih parah kita sendiri yang akan terpapar Covid-19. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: