Buron 9 Bulan Residivis Curat Diringkus

Buron 9 Bulan Residivis Curat Diringkus

CE ONLINE - Prestasi ditorehkan unit Reskrim Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Ini setelah pihak Polsek berhasil meringkus IJ (30) warga Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kepahiang yang sempat menjadi buronan polisi selama 9 bulan lebih atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Rabu, 11 Desember 2019 sekira pukul 13.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas.

IST/CE
Pelaku curat yang berhasil diamankan jajaran Mapolres Kepahiang.

Adapun pelaku berhasil diamankan pada Senin, (7/9) sekira Pukul 18.00 WIB. Bermula ketika pihak Polsek mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekira jam 13.30 WIB berada dalam wilayah hukum Polsek Ujan Mas. Saat itu juga Unit Reskrim, bersama anggota langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang tengah berada di Desa Pulogeto Kecamatan Merigi.
Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP, melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu Joko Triyono, S.Sos bahwa pada saat melakukan aksinya IJ dibantu rekannya RY (28) Warga Suro Muncar (6 hari lalu baru bebas dari menjalani masa hukuman di Lapas Curup), berhasil mengasak 1 Unit Mesin Chain Saw, 1 Unit Mesin Potong Rumput Merk Pro Quip (BB sdh diserah terimakan kepada JPU dalam BP terdahulu) milik korban atas nama Rudianta Ginting (40) warga Kelurahan Tempel Rejo Curup Selatan Rejang Lebong.
"Tsk sekarang sudah kami amankan, guna diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana yang sudah dilakukan Tsk," ungkap Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, berdasarkan pengakuan tsk, selama 9 bulan sebelum berhasil diringkus, tsk bersembunyi di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
"Tsk kita jerat dengan pidana sebagaimana yang diatur Pasal 363 KUHP," singkat Kapolsek. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: