Sengketa Edi – Ice Vs KPU, Pengamat: Bukti Pengawasan Tidak Berjalan Baik

Sengketa Edi – Ice Vs KPU, Pengamat: Bukti Pengawasan Tidak Berjalan Baik

CE ONLINE - Pengamat Politik sekaligus Dosen Fisipol Unib Dr. Azhar Marwan, menilai terjadinya putusan Bawaslu yang membatalkan BA.7 -KWK penetapan hasil verifikasi faktual (Verfak) dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan Verfak ulang terhadap 4.426 syarat dukungan Pasangan Bakal Calon H Edi Sunandar dan Ice Rakizah Bando (Edi-Ice), ibarta menepuk air di dulang.
Menurutnya hal itu mematahkan tugas dan fungsi Bawaslu itu sendiri, dalam melakukan pengawasan terhadap proses yang selaman ini dijalankan oleh Bawslu.
"Tugas pokok Bawslu itu salah satunya melakukan pengawasan terhadap seluruh proses dan tahapan pemilihan, tanpa terkecuali, itu juga dilaksanakan Bawaslu pada saat Verfak syarat dukungan yang sudah dijalankan KPU beberapa waktu lalu," kata Azhar Marwan yang pernah menjadi tenagah ahli KPU Kepahiang dalam pembuatan soal debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang pada Pilkada 2015 lalu.
Karena menurut Azhar Marwan, jika Bawaslu proforsional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan Pemilu yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan oleh KPU, maka tidak akan ada gugatan dari peserta Pemilu apa lagi harus membatalkan proses yang sudah lama berjalan.
"Artinya jika Bawaslu memutuskan KPU untuk melaksanakan Verfak ulang, dan menyatakan dukungan yang TMS itu tidak benar, artinya proses yang sudak dilajukan KPU salah, kenapa tidak disampaikan sejak proses itu dilaksanakan, kenapa harus disampaikan saat ada gugatan, dimana proses pengawasannya?," ujarnya.
Pertanyaan seperti ini Ujar Azhar Marwan, acap kali di dengarnya dan disampaikan masyarakat, terhadap proses pelaksanaan Pemilu baik itu Pemilu kada, Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif. Bicara kekurangan SDM, ditegaskannya bukan sebuah alasan pembenaran, karena sejak proses Pilkada ini berlangsung, Bawaslu sudah membentuk pengawas baik ditingkat kecamatan hingga sampai dengan pengawas desa dan kelurahan, yang menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan seluruh tahapan Pemilu.
"Apa lagi yang menjadi objek sengketa di Bawaslu Kepahiang itu Hasil Verfak perbaikan, dimana dalam pelaksanaan orang-orang yang di verfak dihadirkan dalam satu tempat. Tentu pengawasannya lebih mudah, seluruh proses terekam oleh mereka (Bawaslu,red)," bebernya.
Jika Bawaslu proforsional dan profesional dalam bekerja, melakukan pengawasan, jelasnya, tidak ada lagi celah gugatan, karena kesalahan sudah bisa diselesaikan dari tingkatan paling bawah.
Untuk itu Azhar Marwan, meminta Bawaslu untuk lebih proporsional dan profesional dalam bekerja, bukan lagi menjadi majelis yang hanya menilai dan memutuskan tetapi benar-benar melakukan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan dan tahapan pilkada, agar terciptanya pilkada yang bersih, aman, tertib dan berintegritas. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: