KUA dan PPAS APBD 2021 Siap Disahkan

KUA dan PPAS APBD 2021 Siap Disahkan

CE ONLINE - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepahiang TA 2021, siap untuk ditandatangani antara Eksekutif dan pimpunan DPRD Kepahiang dan disahkan menjadi Perda KUA PPAS APBD 2021.
Ini diketahui setelah Selasa (8/9) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan KUA PPAS 2021 dalam rapat gabungan komisi diruang Banggar.
Dalam penyampaiannya juru bicara Banggar Haryanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembahasan oleh Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan secara maksimal dengan tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021.
Ditambahkanya, berdasarkan hasil pembahasan antara Banggar dan TAPD terhadap Kebijakan umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 secara umum dapat disampaikan bahwa total Pendapatan daerah Rp. 631.140.856.082,34 dengan tolat belanja daerah Rp. 802.034.071.697,20 sehingga defisit anggaran sebesar Rp.(170.893.215.614,86) dengan penerimaan pembiayaan Rp.5.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan Rp. 47.298.266.500,00 dengan demikian maka surplus/defisit anggaran setelah dikurangi pembiayaan netto sebesar Rp.(213.191.482.114,86).
"Yang kami saampaikan hari ini (Kemarin,red) dmerupakan pertanggung jawaban kerja Banggar TAPD terhadap KUA dan PPAS APBD 2021. sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD," ujar Haryanto.
Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan,SP dalam rapat gabungan komisi kemarin menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota Banggar yang telah menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021. Selanjutnya ditambahkan Windra hasil pembahasan ini akan ditandatangani menjadi nota kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Kepahiang
"Nota kesepakatan KUA dan PPAS inilah nantinya akan disusun rancangan perda tentang APBD yang akan dibahas kembali antara Banggar dan TAPD," ugkap Windra. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: