Kasus Korupsi DD Daspeta I, Kaur Pemerintahan Nyusul Kades Masuk Jel

Kasus Korupsi DD Daspeta I, Kaur Pemerintahan Nyusul Kades Masuk Jel

CE ONLINE - Ibarat Rabu keramat. Jika sebelumnya pada hari Rabu (2/9) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang menetapkan EH selaku mantan Kepala Desa Daspeta I sebagai tersangka (Tsk) dan langsung ditahan dirutan Mapolres Kepahiang. Pada Rabu (9/9) siang kemarin, tim penyidik seksi pidana khusus Kajari Kepahiang kembali menahan 1 orang perangkat Desa Daspeta I berinisial ID dengan jabatan sebagai Kaur Pemerintahan Desa Daspeta 1 atas dugaan keteribatan yang bersangkutan dalam tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Daspeta I TA 2018.

Kajari Kepahiang Ridwan SH di dampingi Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH dan Kasi Intel Arya Marsepa SH dalam jumpa pers kepada wartawan mengungkapkan, jika ID selain menjabat Kaur Pemerintahan Desa Daspeta I juga bertindak sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Kuat dugaan ID juga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 86 juta.

Baca Juga:

"Hasil penyidikan panjang yang kami lakukan, atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan DD Daspeta I TA 2018, hari ini (kemarin, red) kami kami kembali menahan 1 orang perangkat Desa Daspeta I dengan status sebagai tersangka (Tsk) yang ikut terlibat merugikan negara," ungkap Kajari.
Adapun keberadaan Tsk ID, telah menambah kerugian negara dari sebelumnya Rp 192 juta menjadi Rp 278 juta dari penggelolaan DD Daspeta I tahun 2018. Kerugian yang ditimbulkan sambung Kajari, dari 4 proyek pekerjaan di desa tersebut, ada selisih nilai dari mata anggaran yang dipertanggung jawabkan.
"Untuk Tsk ID negara mengalami kerugian Rp, 86 juta sementara EH mantan kades sebesar Rp 192 juta. Dari kedua Tsk kerugian yang timbul sebesar Rp. 278 juta," beber Kajari.
Lebih jauh dijelaskan Kajari, modus yang digunakan Tsk ID hingga menimbulkan kerugian negara dari pekerjaan fisik yang dibiayai DD 2018, yang seharusnya pekerjaan dilaksanakan dengan padat karya, tetapi oleh Tsk dikerjakan dengan menunggunakan alat berat.
"Kini Tsk sudah kami tahan, dan kami titipkan di rutan Mapolres Kepahiang dengan status titipan," tegas Kajari.
Sekdar mengulas, dalam pengungkapan tindak pidana korupsi DD Daspeta I Tahun 2018, penyidik Tindak Pidana Korupsi Kajari Kepahiang, sedikitnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang lebih sebagai saksi. Dan bersamaan itu juga Timsus Kajari Kepahiang pernah melakukan pengeledahan 5 tempat berbeda, seperti gudang arsip PMD Kepahiang yang ada di Dinas Sosial, kantor Dinas PMD, Kantor Camat Merigi, Balai Desa Daspeta I dan Rumah Kepala Desa Daspeta I.
Sayangnya pengeledahan dengan maksud mencari barang bukti atas tindak pidana itu, penyidik tidak menemukan 1 barang bukti administrasi atas pertanggung jawaban tersangka atas pekerjaan tersebut. Ternyata setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, 4 item pekerjaan itu memang belum dilakukan PPHP, oleh dinas terkait. Karena memang pekerjaan itu tidak pernah dilaporkan tersangka dan belum diserah terimakan. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: