Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

CE ONLINE - Meski Kabupaten tidak berada pada zona merah penyebaran dan penularan Covid-19. Dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) protokol Kesehatan Covid-19, yang memuat sanksi bagi pelanggarnya, dapat saja diberlakukan di Kabupaten Kepahiang.
Hal ini disampaikan Sekdakab Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM. Ditegakan Sekda, hanya saja untuk saat ini Satgas penegakan pendisiplian protokol kesehatan Covid-19 Kepahing, gabungan TNI, Polri, Pol PP, Dinkes, Perhubungan, BPBD, masih genjar melakukan sosialisasi penegakan pendisiplian protokol kesehatan berdasarpak Peraturan Bupati (Perbup),
"Untuk saat ini cukup Perbup dululah, karena kami lihat dengan perbup saja ketaatan masyarakat kita atas protokol kesehatan juga sudah cukup baik," ungkap Sekda.
Bukti disampaikan Sekda, kesadaran mengunakan masker sudah meningkat, di tempat-tempat umum, sekolah, masjid, pasar, sudah menyedikan tempat cuci tangan sebagai perlengkapan protokol kesehatan.
"Dalam Perbub kita juga memuat sanksi-sanksi walau sebatas sanksi administrasi," ujarnya.
Akan tetapi jika kondisinya memang tidak terkendalikan lagi, sampai Sekda, sebagai upaya pencegahan, tidak menutup kemungkinan Pemkab Kepahiang juga akan memberlakukan Pergub yang memuat sanksi denda bagi setiap pelanggaran yang ditemui.
"Bisa saja nanti kita terapkan Pergub disini (Kepahiang,red), tapi tergantung dengan kondisinya," ujarnya.
Jika Pergub protokol kesehatan diterapkan di Kepahiang. Tegas Sekda, setiap ada warga yang kedapatan tidak mengunakan masker dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Sementara ini dalam Perbup, tidak dikenakan sanksi, hanya mendapatkan teguran saja. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: