Tsk Baru Korupsi DD, Riky: Masih Ada

Tsk Baru Korupsi DD, Riky: Masih Ada

CE ONLINE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Ridwan, SH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH, mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka (Tsk) baru. Tsk baru ini disampaikannya dari kasus penyalahgunaan dana desa (DD) Daspeta I Kecamatan Ujan Mas dari hasil pengembangan penyidikan terhadap 2 tsk yang sudah lebih dahulu ditahan.
"Tergantung nanti hasil penyidikan dan pendalaman penyidikan terhadap 2 tersangka yang sudah kami tahan sekarang," ungkap Riky.
Namun Riky tidak bersedia menyebutkan peran dan jabatan bakal calon tersangka baru. Karena menurut Riky, hal tersebut akan masuk dalam materi penyidikan.

Baca Juga:

"Tunggu saja nanti perkembangannya, kami akan dalami lagi," singkat Riky.
Adapun kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Daspeta I Kecamatan Ujan Mas tahun anggaran 2018 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 278 juta. Sampai dengan Rabu (9/9) penyidik tindak pidana Korupsi Kejari Kepahiang, sudah menetapkan 2 tsk, yang saat ini sudah menjadi tahanan Jaksa. Mereka masing-masing EH Mantan Kades (2012-2018) dan ID yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan dan juga selaku Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK).
Dalam pengungkapan kasus ini pula Penyidik tindak pidana khusus Kejari Kepahiang, sempat melakukan penggeledahan di 5 tempat, gudang arsip PMD, Kantor Dinas PMD, Kantor Camat Ujan Mas, Balai Desa Daspeta I dan rumah Kades. Hasil penggeledahan ini penyidik tidak menemukan dokumen pertanggung jawaban atas 4 kegiatan fisik yang dibiayai DD TA 2018. Dan informasi yang di dapatkan memang pekerjaan itu tidak pernah dilaporkan oleh ke 2 tersangka. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: