KPU Umumkan Harta Kekayaan Paslon

KPU Umumkan Harta Kekayaan Paslon

CE ONLINE - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang akan mengumumkan harta kekayaan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang. Hal itu, dilakukan setelah adanya verifikasi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Sesuai dengan aturan, dua Paslon sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Kami hanya menunggu hasil proses verifikasi KPK," ungkap Komisioner KPU Kepahiang Divisi Sosialisasi, Supran Efendi.
Menurutnya, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan salah satu syarat Paslon untuk dapat ikut Pilkada sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir UU No. 6 tahun 2020 Bacalon wajib untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK sebagai syarat pencalonan.
“Yang berhak memverifikasi harta kekayaan Paslon ini adalah KPK. KPU tidak menyediakan formulir LHKPN, kami cuma akan menerima tanda bukti dari Paslon bahwa mereka sudah melaporkan Kekayaannya kepada KPK” jelas Supran.
Supran mengatakan, LHKPN juga penting untuk meyakinkan calon pemilih bahwa harta kekayaan yang dilaporkan memang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Masyarakat juga berhak tahu tentang harta kekayaan calon. Masih Menurut Supran, aturan penyerahan LHKPN ini bertujuan untuk mencegah potensi tindakan yang menjurus kepada korupsi yang dilakukan oleh bakal paslon.
"Pemberlakuan penyerahan LHKPN, bukan kali ini saja tapi memang diberlakukan di tiap pelaksanaan pilkada," ucapnya.
Lebih jauh dikatakan Supran, sampai kemarin berdasarkan dokumen pendaftaran calon baik bupati dan wakil bupati, baru ada Balon atas nama Hidayatullah Sajid, yang sudah menyampaikan bukti penyampaian LHKPN dari KPK, sementara itu 3 calon lainnya Zurdi Nata, Ujang Syarifudin dan Firdaus Djailani, baru menyampaikan surat sudah menyampaikan LHKPN. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: