DD/ADD Tahap III Terancam Masuk Silpa

DD/ADD Tahap III Terancam Masuk Silpa

CE ONLINE - Progres pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Lebong terbilang cukup mengkhawatirkan. Bahkan, DD dan ADD tahap ketiga terancam menjadi Sisa Lebih Pengguna Anggaran (SILPA).

Sebab, memasuki pekan pertama Oktober 2020 ini, semestinya sudah masuk 100 persen pencairan DD dan tahap kedua. Namun, nyatanya masih ada puluhan dari total 93 desa di daerah itu belum mencairkan dana yang bersumber dari APBD sekali pun APBN itu. Lamban pengajuan ini awalnya ditenggarai Peraturan Bupati (Perbup) Dana Desa (DD) Nomor 30 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Nomor 32 Tahun 2020. Hanya saja usai diterbitkan, nampaknya seluruh kepala desa masih akan dihadapi persoalan baru. Terutama seluruh kepala desa masih harus merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020.

Terkait dengan hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong kemarin menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan mengundang para camat dan kades. Untuk kades sendiri diwakilkan PAPDESI kabupaten maupun tingkat kecamatan se-kabupaten Lebong serta juga melibatkan tenaga ahli atau pendamping desa di daerah itu.
Dikatakan Kadis PMDSos Lebong Reko Haryanto SSos MSi menyebutkan, pertemuan itu sengaja digelar untuk inventarisir apa-apa saja yang menjadi kendala para kades selama proses pencairan tahap kedua.

"Karena progres pencairan DD dan ADD Lebong masih rendah," ungkapnya.
Menurutnya, pertemuan itu digelar untuk mencari solusi. Jangan sampai nantinya lambannya proses pencairan ini membuat stake holder mencari kambing hitam.
"Jangan sampai diluar nanti seolah-olah proses pencairan ini dipersulit. Padahal tidak sama sekali. Artinya, tidak saling menyalahkan. Pertemuan ini untuk mencari jalan keluarnya," tegasnya.

Dikatakan Camat Amen Ahmad Ropik menambahkan bahwa, untuk tingkat kecamatan sendiri pihaknya tidak pernah menghambat proses pencairan ADD dan ADD tahap II sebesar 40 persen di wilayahnya. Menurutnya, lambatnya proses pencairan lantaran pihaknya mengikuti sesuai regulasi yang sudah ditetapkan. Misalnya, seperti realisasi DD dan ADD tahap I sudah dilaporkan kades 100 persen. Hanya saja, saat digelar Monev tingkat kecamatan masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan. Sehingga, pihaknya tidak berani melakukan verifikasi sebelum pekerjaan itu selesai 100 persen.
"Makanya kita tidak mau mengambil resiko. Kita tidak mau verifikasi kalau realisasinya belum 100 persen. Artinya, kita hanya menjalankan sesuai regulasi," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: