APK dan BK Dilarang Pasang Foto Presiden

APK dan BK Dilarang Pasang Foto Presiden

CE ONLINE - Memasuki tahapan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, mengingatkan para pasangan calon (paslon) dan tim pemenangan untuk tidak menggunakan atau mencantumkan foto Presiden maupun Wakil Presiden dalam alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
"Larangan tidak boleh mencantumkan foto Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam PKPU nomor 11 tahun 2020," ungkap Ketua Divisi Parmas Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Lebong, Effan Lavendes.

Dirinya mengatakan bahwa dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 pasal 23 dan 28 PKPU sudah diatur, bahwa APK dan BK hanya boleh mencantumkan nama dan nomor paslon, visi misi dan program paslon, foto paslon, dan tanda gambar partai politik pengusung.
"Dalam baliho cetakan paslon, pertama tidak boleh mencantumkan foto Presiden dan Wakil Presiden. Siapapun itu. Kedua, juga tidak boleh mencantumkan tokoh nasional yang tidak ada hubungannya dengan partai politik (parpol)," jelasnya.

Dirinya mengaku, sudah menerima surat dari Komandan Kodim (Dandim) 0409 Rejang Lebong, Letkol Inf Sigit Purwoko, terkait imbauan semua partai politik yang memiliki satuan tugas (satgas) keamanan dalam Pilkada 2020 tidak menggunakan seragam dan atribut mirip tentara. Parpol juga diminta tidak memasang bendera dan atributnya di instalasi kompleks TNI maupun dalam APK dan BK Paslon. Hal itu lanjutnya, dalam menjaga netralitas TNI.
"Sudah kita terima edaran itu, untuk paslon tidak diperkenankan memasang atribut TNI," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: