Pilkades Batal, 15 Desa Dijabat Pjs

Pilkades Batal, 15 Desa Dijabat Pjs

CE ONLINE - Sempat ditunda karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) di tahun 2020. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkdades) akan digelar tahun 2021. Dibatalkannya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebong tahun 2020 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor:141/4528/SJ yang ditunjuk kepada Bupati/Wali Kota se-Indonesia kepada daerah untuk diminta fokus mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sementara sebelumnya telah dijadwalkan pelaksanaan Pilkades akan di gelar di 17 Desa tersebar di 10 Kecamatan yaitu Desa Talang Ratau, Talang Baru, Turan Tiging, Kutai Donok, Talang Leak II, Semelako II, Tanjung Bungai I, Sukau Kayo, Ladang Palembang, Kampung Dalam, Nangai Amen, Sukau Margo, Embong, Ketenong I, Tambang Sawah, Air Kopras, dan Talang Baru I.

Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan bahwa, memang untuk pelaksanaan Pilkades sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lebong nomor 5 tahun 2016 yang lalu, untuk pelaksanaan Pilkades dilaksanakan sebanyak 3 tahap dan di tahun 2020 merupakan tahap ke III.
"Ada 15 Desa untuk pelaksanaan Pilkades untuk tahap ke III dan ditambah 2 Desa karena Kadesnya ada yang tersandung hukum dan ada yang Meninggal dunia," katanya.

Dijelaskannya bahwa, untuk itulah pelaksanaan Pilkades dipastikannya akan digelar di tahun 2021 mendatang, setelah dilantiknya Bupati dan wakil Bupati Lebong terpilih pada Pilkada tahun 2020 ini. Dimana untuk pelaksanaan sendiri, nantinya akan dianggarkan dana sebesar Rp 1,5 miliar.
"Kurang lebih anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 1,5 miliar," ungkapnya.

Dibatalkannya Pilkades tahun 2020 ini, juga berakibat berakhirnya masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, sehingga harus diisi oleh Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu, hal ini menindaklanjuti keputusan presiden Nomor 11 tahun 2020 penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Setidaknya ada 21 Desa yang anggota BPD habis masa jabatan, sehingga akan dilakukan perpanjangan," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: