Insentif Nakes Rp 2,1 Miliar

Insentif Nakes Rp 2,1 Miliar

CE ONLINE - Setelah pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp 2,1 Miliar bagi 52 petugas kesehatan (nakes) yang terlibat penanganan Covid-19 di daerah itu.
"Tenaga kesehatan yang dapat insentif itu yang terlibat langsung. Jadi walau tenaga medis tapi tidak terlibat langsung tidak bisa dapat insentif," sampai Kadis Dinkes Lebong, Rachman SKm.

Dirinya menjelaskan bahwa, adapun dari puluhan nakes yang diusulkan, merupakan petugas di lingkungan puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Lebong. Verifikasi dilakukan Dinas Kesehatan untuk memastikan nakes yang diusulkan memenuhi syarat Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan insentif.
"Tambah Rp 2,1 Miliar untuk penanggulangan Covid-19. Petugas juga tidak bisa banyak (terima insentif), di dinas (Dinkes) cuma satu orang yang dapat," jelasnya.

Kemudian dirinya mengungkapkan bahwa, anggaran itu nantinya tidak sepenuhnya dicairkan 100 persen. Sebab, saat ini belum ditemukan kasus positif Covid-19 di daerah itu. Dirinya belum bisa merincikan berapa insentif per nakes. Namun, dipastikannya pembayaran insentif nanti akan menggunakan rumus pembayaran.
"Ada rumus untuk pembayarannya. Kemungkinan tidak terhabis semua (anggarannya)," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: