Bawaslu Limpahkan 1 Kasus ke KASN

Bawaslu Limpahkan 1 Kasus ke KASN

CE ONLINE - Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait netralitas salah seorang pejabat dilingkungan Pemkab Lebong dalam Pilkada 2020. Pada Senin (28/09) kemarin, laporan tersebut sudah diproses pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai prosedur penanganan pelanggaran.
Disisi lain, Bawaslu pada Jum'at (02/10) kemarin juga telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor terkait tindak pidana pelanggaran pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Jefriyanto SP ketika dikonfirmasi Selasa (06/10) kemarin. Dia menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Serta pihaknya sudah lakukan kajian dan akan dimasukkan kedalam rapat pleno.
"Itu sudah kita proses dan selesaikan sesuai tenggat waktu di dalam pelanggaran-pelanggaran. Bahwa Bawaslu Lebong telah mengeluarkan bawaannya hal itu sudah kita teruskan ke komisi aparatur sipil negara (KASN)," ungkapnya.

Menurutnya bahwa, tingkat Gakkumdu tahap 1 sudah dilakukan pembahasan. Hanya saja, saat itu tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilu. Namun persoalan itu tetap akan berlanjut ke tingkat KASN di Jakarta. Bahkan, pihaknya telah menyerahkan dokumen hasil kajian temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong ke KASN. Menurutnya lagi, status temuan itu ditindaklanjuti ke KASN karena memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Statusnya sudah kita rekomendasikan ke KASN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sesuai dengan PP Nomor 53. Adapun berkas dan dokumen yang dikirim ke KASN, meliputi dokumen hasil kajian, berita acara klarifikasi terlapor, dan para saksi-saksi. Atas rekomendasi dugaan pelanggaran yang dimaksud, maka selanjutnya KASN yang akan menindaklanjuti," katanya.

Tak hanya itu, dari beberapa kasus yang ditangani terdapat 2 ASN telah direkomendasikan ke KASN. Satu lagi terkait oknum ASN yang diduga melanggar netralitas ASN. Sedangkan, untuk penanganan netralitas melibatkan oknum kepala des (kades) ia menyebutkan masih dalam proses. Namun, itu sifatnya temuan bukan pelaporan resmi.
"Total Ada dua kasus yang dikirim ke KASN. Masing-masing berinisial MA dan satu lagi berinisial DM. Kalau yang kades itu sifatnya temuan bukan laporan. Insya allah dalam proses," tandasnya. (**)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: