Kajari Ingatkan Soal Dana Covid-19, Ini Dana Kemanusiaan

Kajari Ingatkan Soal Dana Covid-19, Ini Dana Kemanusiaan

CE ONLINE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan SH MH melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa SH menegaskan bahwa, pihak-pihak terkait agar menggunakan anggaran penanganan Covid-19 secara benar dan sesuai dengan ketentuan.

"Memang sudah seharusnya seperti itu, karena bansos itu kan dana kemanusiaan. Jadi, penerapannya pun dilaksanakan itu memang harus dilaksanakan tepat sasaran," ungkapnya.
Dirinya mengatakan jika masih ada oknum yang berani dan nekat untuk menyelewengkan dana penanggulangan wabah Covid-19 guna kepentingan pribadi atau kelompok, maka pihaknya tidak segan-segan mengganjar dengan pidana seberat-beratnya.

"Karena apa? Mana kala ada penyimpangan apapun dalam setiap penyalurannya, pasti itu ada konsekuensinya. Karena dalam aturan-aturan dalam penyalurannya sudah diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Terlebih lagi, hal tersebut telah diatur di dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2020 sebagai bentuk tindak lanjut dari atensi Pemerintah atas telah dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang realokasi penggunaan anggaran sebagai upaya Pemerintah dalam mengantisipasi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional.

"Apalagi dalam masa pandemi Covid-19 ini kan, semakin banyak aturan mengkhususkan mana-mana saja pihak yang menerima," katanya.
Dirinya mengatakan, selama ini kejaksaan kerap memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan untuk memastikan bahwa anggaran tersebut tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan tupoksi Kejaksaan guna untuk mencegah penyelewengan dana penanganan Covid-19
"Oh kalau kita sendiri sering melakukan penerangan hukum di lingkungan Pemkab Lebong," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: