RP3KP Batal Diparipurnakan

RP3KP Batal Diparipurnakan

CE ONLINE - Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD, agenda yang dilaksanakan bulan ini adalah mengelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten kepahiang tahun 2020-2040.

Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra SE, M.Si rencana rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda RP3KP yang dilaksanakan kemarin Senin (12/10), terpaksa ditunda, karena belum adanya persetujuan dari Mendagri.

Dikatakan Andrian, bahwa sesuai surat Menteri Dalam Negeri No.188/5082/OTDA mengenai tata cara pemberian persetujuan pembahasan dan penandatanganan raperda tanggal 01 Oktober 2020 pada poin 1 menyebutkan bahwa Plt.Gubernur, Pj Gubernur, Pjs Gubernur, Plh.Gubernur ,Plt.Bupati/Walikota, Pj.Bupati/Walikota, Pjs Bupati/Walikota ,Plh.Bupati/Walikota dapat melakukan pembahasan dan menandatangani raperda dan raperkada setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Kepahiang telah mengajukan surat permohonan persetujuan pembahasan dan penandatanganan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah, namun sampai pelaksanaan rapat pariputna kemarin, surat persetujuan dimaksud belum mendapatkan tanggapan dari Menteri Dalam Negeri sehingga rapat paripurna kemarin tidak dapat kita laksanakan.

"Setelah menanyakan kepada seluruh peserta rapat terhadap penundaan paripurna hari ini dan disetujui, maka penyampaian raperda RP3KP ini ditunda dan akan kita jadwalkan dan sepakati bersama kembali dalam rapat Badan musyarah," sampai Andrian.
Hadir dalam rapat paripurna Plt.Bupati Kepahiang Neti Herawati,S.Sos, Sekda Kepahiang Zamzami,Z.SE.MM, Kajari Kepahiang diwakili Kadi Pidum Lucky S,SH, instansi vertikal dan jajaran kepala OPD dalam lingkup Pemkab Kepahiang.

Setelah Paripurna Andrian Defandra, menyampaikan jika pihaknya tidak bersedia melaksanakan paripurna jika tidak ada dasar hukum yang kuat. Hal ini bertujuan untuk legalitas hasil dari Raperda itu sendiri.
"Percuma kami lanjutkan, jika tidak ada legalitasnya, lebih baik kita tunda sampai dengan ada persetujuan agar hasil nanti memiliki dasar hukum yang kuat," singkatnya. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: