Tunda Penagihan Tunggakan Dana Bergulir

Tunda Penagihan Tunggakan Dana Bergulir

CE ONLINE - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, memberikan kelonggaran pelunasan dana bergulir, bagi koperasi dan UKM. Hal tersebut, dilakukan dengan pertimbangan perekonomian yang tengah sulit akibat adanya wabah pandemi Covid-19.
Dikatakan Kadis Perdagangan, Kop dan UKM Kabupaten Kepahiang, H Husni Thamrin, SE bahwa kelonggaran waktu pelunasan ini akan diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2020, dan direncanakan akan kembali dilakukan penagihan pada awal tahun 2021 mendatang.

"Mempertimbangkan keadaan ekonomi yang tengah sulit karena adanya pandemi Covid-19. Tunggakan dana bergulir tahun 2008 yang rencananya akan diselesaikan tahun ini 2020, ini kita tunda sampai dengan tahun depan," ungkap Kadis.
Dijelaskannya, besaran tunggakan dana bergulir sejak tahun 2006-2010, mencapai Rp 1,2 miliar saat ini tertunggak atau belum dikembalikan ke kas daerah senilai Rp 510 juta. Selama dua tahun berturut, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri dan berhasil mengembalikan ke kas daerah senilai puluhan juta.
"Sebenarnya terbanyak terjadi tunggakan dana bergulir itu pada tahun 2008, data kita ada puluhan koperasi dan UKM yang belum mengembalikan dana bergulir. Mudahan-mudahan pandemi ini redah, upaya pengembalian tunggakan ini akan dilanjutkan dengan kita meminta bantuan dari Kejari Kepahiang," jelas Husni.

Rata-rata pinjaman koperasi maupun UKM yang meminjam dana bergulir yang dialokasikan oleh APBD pada tahun 20016-2010 tersebut dijelaskan Husni sebesar Rp 1 juta sampai dengan Rp 10 juta.
"Nilai pinjamannya relatif kecil, hanya ada beberapa koperasi maupun UKM yang meminjam Rp 10 juta. Sejauh ini upaya penagihan yang dilakukan, alamat dan keberadaan koperasi serta UKM dapat diketahui, karena pada waktu itu panyaluran bantuan dana bergulir ini disalurkan lewat salah satu Bank," pungkas Husni. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: