Tsk Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Tsk Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

CE ONLINE - BN alias BB (31) warga Kecamatan Kabawetan Kepahiang, yakni seorang paman keji yang tegah menggagahi keponakannya sendiri, terancam akan lama menjadi warga binaan Lapas Kelas II Curup, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fatah, SH, MH, menerangkan penyidik menyerat tersangka dengan Pasal 76d jo pasal 81 ayat 1 dan pasal 76e jo pasal 82 ayat 1, Undang - undang perlindungan anak
"Untuk ancaman hukumannya berdasarkan pasal yang kami kenakan maksimal 15 tahun," ungkap Kasat

Dijelaskannya, hasil penyidikan yang sudah dilakukan pihaknya terhadap korban, keterangan saksi saksi dan pengakuan tersangka. Tersangka dijerat pasal persetubuhan dengan anak dibawah umur, yang ancamanya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun."Sekarang kamu hanya tinggal menunggu bukti hasil visum dari tim medis RSUD Kepahiang," ujarnya.

Namun untuk menjerat tersangka dengan pasal diatas tegas Kasat, pihaknya sudah cukup bukti, baik pengakuan korban dan pengakuan tersangka sendiri. Masih dikatakan Kasat, belum ada perkembangan terbaru dari kasus yang karena pengakuan tersangka dan keterangan korban sama.
"Tersangka masih kami amankan, untuk melengkapi hasil pemeriksaan," tukasnya.

Sekedar mengulas BN, diamankan polisi lantaran adanya laporan korban atas tidak pidana pencabulan dan persetubuhan antara tersangka dengan korban yang tidak lain masih ada hubungan keluarga. Parahnya lagi, kalau perbuatan ini sudah dilakukan tersangka terhadap korban yang masih berusia 11 tahun sejak Maret 2020 lalu.

Dari aksinya tersangka berhasil menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, yang kesemuanya dilakukan tersangka dirumah korban. Perbuatan ini terungkap. pada kejadian terakhir 16 Oktober lalu sekira sore hari, saat korban tengah tidur di ruang tamu rumahnya. Tersangka yang masuk dari jendela belakang langsung menindih korban dan meremas remas dada korban. Korban yang kaget dengan kejadian itu langsung teriak hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan korban dan keluarganya ke Sat Reskrim Polres Kepahiang, dan akhirnya tersangka berhasil diringkus di rumahnya Sabtu (17/10) lalu. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: