2 Pengedar Dapat Ganja dari Bengko

2 Pengedar Dapat Ganja dari Bengko

CE ONLINE - Dari hasil pemeriksaan terhadap 2 bandar ganja yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Kepahiang. Dari pengakuan keduanya jika ganja kering siap edar tersebut, diperoleh kedua tersangka ini dari wilayah Bengko Kabupaten Rejang Lebong. Pengajuan kedua tersangka ini disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SM.

"Kalau pengakuan keduanya ganja itu mereka peroleh dengan cara membeli kepada seseorang diwilayah Bengko Rejang Lebong," ungkap Kasat.
Dijelaskannya, setiap kali transaksi kedua bandar ini yang menjemput sendiri barang haram tersebut kepada pemasok yang ada di wilayah tersebut. Diakuinya juga sambung Kasat, dalam sekali transaksi paling sedikit kedua bandar ini mendapatkan sedikitnya 2 garis.

"Barang itulah yang dipecah pecah tersangka menjadi paket pakar kecil, yang diedarkannya pada kalangan remaja dan pelajar," ujarnya.
Yang mencemaskan lagi tegas Kasat, jika kedua tersangka ini sudah berprofesi sebagai pengedar sejak 4 bulan lalu. Karena perbuatan kedua tersangka ini, sangat membahayakan bagi generasi muda, lanjut Kasat, keduanya akan dikenakan undang undang narkotika pasal pengedar yang ancamannya diatas 10 tahun penjara.

Sekedar mengulas, Rabu (13/10) sat res Narkoba Polres Kepahiang yang dipimpin Iptu Doni Juniansyah, SM, berhasil meringkus 2 bandar narkotika jenis ganja, mereka adalah RD (37) warga Desa Penanjung Panjang Kacamatan Tebar Karai dan GS (36) Warga Desa Baru Kakung Kecamatan Muara Kemumu. Dari kedua tersangka ini Polisi berhasil.mengamankan barang bukti sebanyak 21 paket kecil ganja siap edar. Saat ini keduanya masih diamnakan untuk pengembangan lebih lanjut. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: