Ops Yustisi Jaring 180 Pelanggar

Ops Yustisi Jaring 180 Pelanggar

CE ONLINE - Kesadaran masyarakat Kabupaten Kepahiang terhadap pentingnya menjalankan protokol kesehatan agar terhindari dari paparan Corona, masih sangat rendah. Buktinya sejak Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepahiang, memberlakukan Perbup 33 tentang tatanan hidup baru ditengah wabah Covid-19, sampai dengan Rabu (21/10) tercatat sudah ditemukan sebanyak 180 pelanggaran.
"Kalau penerapan sanksi Perbup oleh Satgas baru dimulai sejak 1 Oktober lalu, tapi sebelumnya 1 bulan lebih kami dari Satgas sudah melakukan sosialisasi dan himbauan-himbauan kepada seluruh masyarakat dan wilayah dalam Kabupaten Kepahiang," ungkap Kasat Pol PP Kepahiang A. Gani, S.Sos, MM, melalui Kasi OPS Ahmad Suryadi.

Dijelaskannya, setiap hari pelaksanaan Operasi Yustisi, penegakan pendisiplinan Prokes, tim Satgas dari gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP, Dinkes, BPBD, dinas Perhubungan, tetap menemukan adanya pelanggaran Prokes.
"Pelanggaran terbanyak yang kami dapatkan tidak.mengunakan masker saat berada diluar rumah," ujarnya.
Yang total seluruh pelanggaran yang terjaring selama OPS Yustisi ini, sampai Kasi Ops, sebanyak 180 pelanggaran.
"Sesuai dengan Perbup, mereka (Pelanggar, red) selain kami data, mereka juga kami kenahkan sanksi sosial dan sanksi pembinaan," sebutnya.

Saksi sosial yang diberikan berupa membersihkan fasilitas umum selama 1 jam dengan mengunakan atribut berupa rompi yang bertuliskan pelanggaran Perbup 33 tahun 2020. Sedangkan sanksi pembinaan rata-rata diberikan pada pelanggar berjenis kelamin laki-laki berupa Push Up.
"Kalau dilihat total memang cukup tinggi tapi kalau dilihat perharinya sudah ada peningkatan kesadaran, seperti hari ini saja kami hanya menemukan 4 pelanggaran," ucapnya.
Suryadi berharap, kesadaran menjalankan Prokes terus meningkat, agar Kabupaten Kepahiang bisa cepat kembali berada pada zona hijau penyebaran Corona. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: