Calon KPPS Wajib Bebas Corona, Mirzan: 5 November Penetapan KPPS

Calon KPPS Wajib Bebas Corona, Mirzan: 5 November Penetapan KPPS

CE ONLINE - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditengah wabah pendemo Covid-19, memaksa KPU memperketat aturan setiap tahapan yang akan dilaksanakan. Aturan yang diberlakukan KPU, adalah mewajibkan semua penyelenggara pemilu, ikut uji bebas corona. Tidak lepas calon KPPS yang saat ini masih dalam tahap penjaringan.
"Alhamdulillah, walau sudah ada perpanjangan waktu, sampai dengan kemarin Rabu, (21/10) target minimal mendaftar di masing-masing desa sudah tercapai," ungkap Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos.

Disampaikannya, saat ini tim kerja penjaringan KPPS, tengah melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon KPPS.
"Kalau tidak ada halangan, berdasarkan tahapan tanggal 5 November ini sudah penetapan calon KPPS," ujarnya.
Untuk kebutuhan petugas TPS pada pilkada tahun ini di Kabupaten Kepahiang, lanjut Mirzan, sebanyak 2.345 orang dengan rincian 335 TPS memburuhkan KPPS sebanyak 7 orang.
"Setelah penetapan nanti, seluruh KPPS wajib untuk ikut uji bebas Corona dengan cara pelaksanaan tepis," imbuhnya.

Hanya saja tegas Mirzan, hasil repid test, tidak lagi berpengaruh terhadap penetapan KPPS. Karena jika ditemukan ada KPPS yang reaktif, maka pihaknya akan langsung merekomendasikan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan swab test.
"Intinya kami ingin Pilkada ditengan pandemi ini, tetap bisa dilaksanakan dengan tertib aman dan sehat, jangan sampai ada petugas yang terpapar Corona, jika ada maka kita meminta yang bersangkutan untuk langsung menjalankan isolasi, sampai benar-benar dinyatakan sembuh. Jangan sampai nanti terjadi klaster baru klaster Pilkada," tukas Mirzan. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: