Ops Zebra Nala Dimulai, Lengkapi Surat Kendaraan

Ops Zebra Nala Dimulai, Lengkapi Surat Kendaraan

CE ONLINE - Terhitung mulai hari ini Senin (26/10) hingga 14 hari kedepan, Satlantas Polres Kepahiang menggelar ops zebra nala tahun 2020. Dimana Satlantas Polres Kepahiang, mengingatkan kepada masyarakat yang bepergian dengan menggunakan kendaraan untuk melengkapi surat menyurat.

Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.Ik, MAP, melalui Kasat Lantas Iptu Ferry Octaviari Pratama S.Ik, MH, Operasi Zebra 2020 akan digelar selama dua pekan lamanya, dimulai pada hari Senin, 26 Oktober, sampai dengan 8 November 2020.
“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Kasat.

Kasat mengatakan, untuk Operasi Zebra itu pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif. Meski begitu, dalam Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak. Ferry juga menyebutkan ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm.
"Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit. Dicontohkan Kasat, jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama. Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Bukan sanksi atau hukuman yang diutamakan, tapi keselamatan pengendara dan pengguna jalan raya yang harus sama-sama kita jaga," sebut Kasat.
Karena itulah Kasat Mengimbau, ada tidak adanya operasi dan polisi, demi kesempatan kersana kesadaran tertib berlalu lintas wajib di tingkatkan," tutup Kasat. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: