Paslon Wajib Laporkan LPSDK
![Paslon Wajib Laporkan LPSDK](https://curupekspress.disway.id/upload/2020/10/Faham-Syah.jpg)
CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong kembali mengingatkan kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Rejang Lebong, Faham Syah MPd.
"Kita sudah melaksanakan Rakor persiapan pelaporan sumbangan dana kampanye. Jadi Paslon diingatkan kembali ada periode yang harus dilaporkan, yakni berkaitan dengan sumbangan yang mereka peroleh," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/10) kemarin. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edis Selasa, 27 Oktober 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share:
- 1 Tanda Kamu Harus Tetap Kerja Freelance Meski Punya Pekerjaan Tetap
- 2 Tips Memotivasi Anak yang Kurang Semangat Belajar
- 3 Nggak Akan Sesat Lagi! Ini Cara Mengatasi Google Maps yang Tidak Akurat Hanya dengan Hp
- 4 Gak Cuma Shopee! Ini Marketplace yang Kasih Diskon Gila-Gilaan, Bikin Dompet Auto Lemas
- 5 Saatnya Gaza Bangkit! Seruan Dunia untuk Mengakhiri Penderitaan
- 1 Tanda Kamu Harus Tetap Kerja Freelance Meski Punya Pekerjaan Tetap
- 2 Tips Memotivasi Anak yang Kurang Semangat Belajar
- 3 Nggak Akan Sesat Lagi! Ini Cara Mengatasi Google Maps yang Tidak Akurat Hanya dengan Hp
- 4 Gak Cuma Shopee! Ini Marketplace yang Kasih Diskon Gila-Gilaan, Bikin Dompet Auto Lemas
- 5 Saatnya Gaza Bangkit! Seruan Dunia untuk Mengakhiri Penderitaan