Hanya 1 Pemantau Pilkada Terdaftar

Hanya 1 Pemantau Pilkada Terdaftar

CE ONLINE - Sejak dibuka waktu pendaftaran untuk Lembaga Pemantau kegiatan dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Kepahiang, hingga menjelang 1 bulan berakhirnya pendaftaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, hanya menerima 1 berkas pendaftaran.

Dikatakan Komisioner KPU kepahiang divisi Sosialisasi dan Hupmas Supran Efensi, S.Sos.I, M.Pd bahwa lembaga pemantau yang sudah mendaftar dan teregistrasi di KPU Kepahiang atas nama Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI).

"Masih 1 itu saja (YRKI, red) yang mendaftar, sejak kita buka pada awal tahapan lalu," ungkap Supran.
Dikatakannya, sementara waktu pendaftaran untuk lembaga pemantau, akan berakhir sampai dengan awal Desember mendatang sebelum pelaksanaan pencoblosan.

"Hasil verifikasi yang kami lakukan terhadap seluruh dokumen dan keanggotaan YRKI, memenuhi syarat sebagai lembaga pemantau dan sudah kami terbitkan sertifikatnya sebagai lembaga pemantau resmi yang diperbolehkan memantau seluruh tahapan dan kegiatan pelaksanaan Pilkada 2020," beber Supran.

Masih dikatakan Supran, meski hanya 1 lembaga pemantau yang sudah mendaftar dan teregistrasi oleh KPU Kepahiang. Ini juga merupakan sejarah dari pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Karena baru kali pertama sejarah KPU Kepahiang, ada lembaga pemantau resmi yang mendaftarkan diri sebagai pemantau ke KPU Kepahiang.

"Sebagai wujud keterbukaan kami (KPU, red) kami tetap membuka ruang jika ada lembaga pemantau yang memenuhi syarat, untuk mendaftarkan diri," imbuhnya.
Kerena menurut Supran, semakin banyak yang terlibat dalam proses pelaksanaan Pilkada mendatang, akan semakin baik, untuk terlaksananya Pilkada yang berintegritas, bersih dan jujur.

Lebih lanjut disampaikan Supran, berdasarkan regulasi yang ada, tugas lembaga pemantau sanggat penting dari seluruh tahapan yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan, agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Adapun syarat lembaga pemantau yang bisa menjalankan tugas pemantauan, diantaranya, memiliki badan hukum, kepengurusan dan anggota, memiliki sekretariat, dan memiliki sumber keuangan yang jelas. Karena lembaga pemantau sifatnya mandiri tidak di biayai oleh pemerintah," pungkasnya. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: