Desa Wajib Anggarkan BLT-DD, Selama Tahun 2021

Desa Wajib Anggarkan BLT-DD, Selama Tahun 2021

CE ONLINE - Wajib diperhatikan setiap pemerintahan desa (Pemdes) se Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan arahan Pemerintah Pusat melalui Kemendes. Dalam penyusunan RKPDes 2021 Pemdes wajib untuk menganggarkan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) yang dibiayai melalui Dana Desa (DD).

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang Ir, Ris Irianto, M.Si, tidak hanya sampai disitu Pemdes juga wajib memasukan anggaran penanganan Covid-19 daalam RKPdes 2021 mendatang.
"Ini penting dan diketahui oleh 105 Pemdes se Kabupaten Kepahiang, yang akan melaksanakan musyawarah desa dalam penyusunan RKPDes 2021, atas petunjuk dan arahan Pemerintah Pusat, Desa tetap wajib menganggarkan anggaan penangan wabah Covid-19," Sampai Ri.

Tidak tanggung-tanggung sampai Ris jika anggaran pencegahan wabah Corona, dianggarkan langsung selama 1 tahun 2021.
"Ada 2 hal yang wajib dianggarkan, pertama pemberian BLT DD dan anggaran pencegahan wabah," Ujarnya.
Untuk anggaran BLT-DD sendiri, sambung Ris, tidak ditetapkan besarannya berapa desa wajib untuk dianggarkan pada tahun 2021, hanya disesuaikan dengan jumlah penerima yang dikalikan Rp 300 ribu perbulan selama 1 tahun (12 bulan). Sedangkan untuk anggaran pencegahan wabah corona lanjut Ris, Pemdes wajib menganggarkan minimal Rp 20 juta selama 1 tahun.

"Tujuannya hanya mengantisipasi jika Corona ini belum berakhir sampai 2021, jika nanti corona sudah selesai, maka anggaran itu bisa dikembalikan lagi untuk kegiatan lain atas dasar musyawarah desa," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Ris, kewajiban ini harus dilaksanakan masing masing Pemdes, sebagai syarat, untuk pengajuan pencairan DD tahun 2021 mendatang. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: