Ini Syarat Ajukan DD Tahap III

Ini Syarat Ajukan DD Tahap III

CE ONLINE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Ir. Ris Irianto, M.Si, menyampaikan ada syarat yang harus terpenuhi bagi pemerintahan desa (Pemdes) untuk mengusulkan pencairan dana desa (DD) tahap III. Syarat tersebut ujar Ris, adalah Pemdes wajib menyertakan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan DD tahap I dan tahap II minimal 50 persen.

"Mungkin ini juga satu alasan sampai hari ini (kemarin, red) belum ada desa yang mengajukan usulan penarikan DD tahap III," ungka Ris.
Selain wajib menyertakan Lpj pengunaaan DD tahap I dan II minimal 50 persen. Desa juga diminta untuk merubah RKPDes, melalui Musyawarah desa, berkenaan dengan pengalokasian DD untuk anggaran BLT-DD tahap III yang besarannya Rp.300 ribu per bulan per KK yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan desa.

"Seharusnya, sejak awal sudah bisa mengajukan usulan penarikan DD tahap III, dan ini sudah sering kali kami sampaikan dalam setiap kali pertemuan. Hanya saja terbentur dengan beberapa regulasi sehingga sampai sakarang belum ada Pemdes yang mengusulkan ajuan ke kami (DPMD, red),'" beber Ris.

Lanjut Ris, sampai dengan kemarin berdasarkan laporan yang pihaknya terima masih ada beberapa desa lain yang belum melakukan penarikan sisa anggaran 10 persen tahap II. Semetara itu dasar bagi desa untuk kembali mengalokasikan BLT DD tahap III tahun 2020 adalah PMK 156 tahun 2020 yang diterbitkan pada September lalu.

"Meninggat waktu tahun anggaran 2020 hanya hitungan kurang dari 2 bulan lagi, kami berharap Pemdes untuk segera menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan dan segera menyampaikan usulan penarikan DD tahap III," sebut Ris
Informasi ini penting disampaikan pihaknya selain mengingat sisa waktu tahun anggaran 2020 yang tidak lama lagi akan berakhir, juga menghindari sanksi bagi desa yang terlambat dalam pengunaan DD tahun 2020. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: