Oknum LSM Peras Kades Tidak Terdaftar di Kesbangpol

Oknum LSM Peras Kades Tidak Terdaftar di Kesbangpol

CE ONLINE - Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi tersangka (Tsk) dalam kasus tindak pidana pemerasan terhadap Kepala desa (Kades) Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai beberapa hari lalu. Ternyata tidak terdaftar di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepahiang.

Baca Juga:

"Tidak ada nama RP dalam struktur LSM yag terdaftar di kami (kesbangpol, red) ungkap Plt Kaban Kesbangpol Kepahiang Zidan Jauhari S.Pd, MM
Dikatakannya, sejak berita itu mencuat di berbagai media massa di Kabupaten Kepahiang. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap daftar 27 LSM OKP yang terdaftar pada pihaknya.

"Jika tidak terdaftar, artinya kami tidak bisa melakukan pengawasan, karena yang tidak terdaftar itu ilegal," sebut Zidan.
Dikatakan Zidan, kalau pun terdaftar, tindakan yang dilakukan RP oknum LSM tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum. Dan sepantasnya oknum tersebut mendapatkan hukuman untuk mempertanggung jawabkan apa yang sudah diperbuatnya.

Adapun menyikapai hal tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memanggil pengurus LSM dan OKP yang terdaftar di Kesbangpol Kepahiang untuk melakukan pembinaan. Tujuannya agar LSN dan OKP bisa berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Lebih lanjut dikatakannya, guna melindung masyarakat Kepahiang dari ulah oknum-oknum yang mengatas namakan LSM seperti yang terjadi beberapa hri yang lalu.

Zidan menegaskan untuk kembali mendata dan menyampaikan nama-nama LSM serta nama nama pengurusnya yang terdaftar di Kesbangpol kepada pihak-pihak terkait termasuk juga pada Pemerintahan Desa, agar bisa dilakukan kontrol dan pengawasan secara bersama.

"Mulai awal tahun depan, kami akan sampaikan nama-nama LSM dan pengurusnya kepda pihak-pihak terkait, jika nama LSM dan nama orangnya tidak terdaftar dalam daftar yang kami sampaikan nanti, sama-sama untuk tidak kita layani. Artinya LSM itu ilegal. Dan apa kegiatannya juga tidak kita benarkan, serta dapat kita minta pada pihak yang terkait untuk dilakukan penindakan," tukas Zidan. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: