250 Pelanggar Terjaring OPS Yustisi, Terbanyak Pengendara Motor

250 Pelanggar Terjaring OPS Yustisi, Terbanyak Pengendara Motor

CE ONLINE - Satu bulan sudah Oprasi Yustisi penerapan Perbup 33 tahun 2020, tentang protokol kesehatan. Sedikitnya 250 pelanggar sudah terjaring oleh tim penegakan pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang.
"Sampai dengan hari ini (kemarin, red) dari data kami sudah ada 250 pelanggar yang terjaring," ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Kepahiang A Ghani, S.Sos, MM melalui Kabid Ops Ahmad Suryadi.

Dijelaskannya data tersebut terbilang tinggi untuk ukuran Kabupaten Kepahiang. Hanya saja jika dilihat dari grafis pelanggaran perhari selama Ops yustisi dilaksanakan, angkanya selalu mengalami penurunan.
"Sesuai dengan Perbub sanksi yang kami berikan adalah sanksi sosial," ucapnya.
Berupa membersihkan fasilitas umum, sampai sanksi pembinaan fisik seperti push up. Lanjut Suryadi pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran prokes dengan tidak mengunakan masker.

"Tapi yang kami syukuri dari hasil pendataan pelanggar yang kami temukan, tidak ditemukan adanya pengulangan oleh orang yang sama," sampai Suryadi.
Lebih lanjut juga dikatakan Suryadi, dan hampi semua pelanggaran yang ditemukan, alasan yang pihaknya terima, pelanggar lupa untuk membawa dan mengunakan masker. Dan tidak ada yang mengarah pada unsur kesengajaan untuk tidak mengunakan masker.

"Kami inginkan, jika oprasi penegakan pendisiplian ini akan terus kami lakukan, sampai dengan batas waktu yang juga tidak bisa kami pastikan kapan akan beakhir," imbuhnya.
Dan ditegaskannya, jika ingin segera kembali hidup normal tanpa dihantui ketakutan dengan Virus Corona, Suryadi berharap untuk sama-sama mematuhi dan mentaati protokol kesehatan Covid-19. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: