Duda Kanji Terancam UUPA
CE ONLINE - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong mendalami terkait tindak pidana persetubuhan terhadap dua pelajar warga asal Kecamatan Curup Selatan. Adapun tersangka dalam kasus tersebut, yakni AR (65) warga Kecamatan Curup Tengah.
Baca Juga:
. Nongkrong di SN, 2 Pelajar Disetubuhi
Di sisi lain, pelaku dengan status duda dua anak tersebut dijerat Pasal 76D ayat (1) dan (2) UU 35/2014 tentang perlindungan anak (UUPA).
"Akibat perbuatannya, pelaku yang berstatus duda dan memiliki dua anak ini terancam kurung penjara selama 15 tahun," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aiptu Desy Oktavianti kepada wartawan. Bersambung …
Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Selasa, 24 November 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>