Kabid Rekaman Viral Dinonjobkan Sementara
"Karena ini bentuk keterbukaan kita, dan tidak menghalang - halangi proses yang ada bahwa kita mengambil sikap, sehingga di beri sanksi sementara non job"H RA Denni SH MM
Sekda Rejang Lebong
CE ONLINE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM menyebut bahwa Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong di nonjobkan sementara. Hal tersebut, kata Sekda merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk proses yang dilakukan Bawaslu dan bentuk tindakan yang nyata jika ada ASN yang terindikasi atau terduga dalam netralitas ASN pada Pilkada Rejang Lebong.
- Viral Rekaman “ASN Disumpah”
- Wabup No Komen Soal Kasus Viral
- Bawaslu Panggil ASN Rekaman Viral
- Bawaslu: Kadis dan Sekretaris Dikbud Mangkir
"Karena ini bentuk keterbukaan kita, dan tidak menghalang - halangi proses yang ada bahwa kita mengambil sikap, sehingga di beri sanksi sementara non job," sampaikan.
Menurut Sekda, bahwa hal tersebut akan dilakukan sampai dengan dugaan yang masih berproses tersebut sudah ada hasil. Apakah terbukti atau tidak. Lanjut Sekda, jika terbukti maka ada sanksi yang harus diterima.
"Namun itu jika terbukti, tentu ada sanksi bagi yang bersangkutan," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Sekda bahwa untuk sanksi belum ada pihaknya mendengar sampai pada proses pemecatan. Namun yang jelas, sanksi jika terbukti yakni ditundanya proses kenaikan pangkat dan jenjang karis mereka dalam kepegawaian. Bisa saja penurunan pangkat, atau tunda naik pangkat dengan kurun waktu beberapa tahun. Bersambung …
Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Jum'at, 4 Desember 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: