Tarif BBN-KB Kembali Normal
CE ONLINE - Kantor UPT pelayanan satu atap (Samsat) Rejang Lebong, menyampaikan, jika bea balik nama kendaraan bermotor sudah kembali pada tarif normal. Ini lantaran keringan bea balik nama yang diberikan Pemprov Bengkulu sudah selesai tepatnya 11 Desember kemarin.
"Karena program habis jadi sudah kembali pada normal," sampai Kepala Samsat Rejang Lebong Johan Arifin SH MM melalui Kasubag TU Rionaldo Kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya, sebelumnya pajak untuk BBN 1, masyarakat diringankan 50% dari biasanya, yang mana jika dalam kendaraan biasanya ini dibebankan 10 % dari harga kendaraan. Maka dengan keringanan ini hanya dikenakan 5% saja, serta keringanan ini hanya untuk kendaraan roda empat.
"Sekarang tarifnya dikenakan 100%, atau sudah kembali normal seperti aturan yang ada jika balik nama mereka dikenakan 10% dari harga unit kendaraan," ungkapnya.
Kedua untuk keringanan BBN 2 diberikan diskon 50% dari biasanya, dan ini berlaku untuk seluruh kendaraan, dan adapula keringanan untuk denda PKB yakni yang diberikan diskon 100 %. Dimana mereka yang sudah mati pajak 5 tahun, maka dapat hanya membayar pokoknya saja, begitu juga untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang bagi yang telah telat beberapa tahun hanya akan dikenakan saat tuhun bejalan itu saja.
"Saat ini sudah dihitung kembali dengan aturan lamanya, tidak berlaku lagi seperti ini," ungkapnya.
Dimana sejauh ini belum lagi ada perpanjangan program keringanan yang diberikan untuk perpajakan kendaraan, dimana seluruhnya sudah normal kembali, namun lain ceritanya jika ini kembali diberikan Gubernur Bengkulu pada awal tahun, namun yang jelas akhir tahun program keringanan pajak akibat pandemi covid 19 tersebut sudah dihentikan. (CE1)
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>