1 Kasus Money Politik Dihentikan

1 Kasus Money Politik Dihentikan

CE ONLINE - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rejang Lebong menyebut bahwa 1 dari 4 kasus dugaan money politic dihentikan. Pasalnya, syarat materil dan formil tidak memenuhi unsur untuk diteruskan.
"Dari 4 ada satu yang dihentikan karena syarat formil dan materil tidak lengkap," sampai penasehat Gakkumdu Unsur Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso SE, Minggu (13/12) kemarin di Rejang Lebong.

Dimana dalam prosesnya setelah diregistrasi dan dirapatkan pertama dengan jajaran Gakkumdu yang lain, syaratnya kurang sehingga diputuskan untuk dihentikan statusnya tidak berlanjut tahap penyidikan.
"Dimana ada laporan yang tidak menyertakan bukti dan saksi, salah satunya ini yang dihentikan," ungkapnya.

Dimana untuk kasus money politic yang dihentikan, pihaknya tampak masih enggan menyampaikan, berkaitan dengan gubernur ataupun Bupati, hal ini pihaknya akan sampaikan usai ini dilengkapi syarat berita acaranya. Untuk laporan sendiri beberapa waktu lalu, ada laporan dugaan untuk gubernur dan juga untuk Bupati. Bersambung …

Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Senin, 14 Desember 2020

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: