Polda Ciduk 3 Tsk Perdagangan Kulit Harimau

Polda Ciduk 3 Tsk Perdagangan Kulit Harimau

CE ONLINE - Polda Bengkulu berhasil mengamakan 3 tersangka perdagangan kulit dan organ tubuh harimau sumatera. Ketiga tersangka masing-masing berinisial, BB dan SOH yang merupakan warga Tanjung Ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur serta SB warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma.

Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos MH menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari adanya informasi masyarakat.
"Ada laporan masyarakat yang melaporkan akan ada orang yang akan membawa organ dan juga kulit harimau sumatera," sampainya.

Selanjutnya, berbekal informasi tersebut, personil Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Polhut Resor Mukomuko dan Bengkulu Utara (TNKS Kerinci Seblat) kemudian melakukan pengintaian dilokasi yang di curigai.
"Pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira Pukul 23.15 WIB, di Jalan Raya Bengkulu- Manna Desa Sulauwangi Kecamatan Sulau Kabupaten Bengkulu Selatan, tim gabungan mendapati 3 orang pengendara sepeda motor. Bersambung …

Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Rabu, 23 Desember 2020

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: