Pelanggar Dikenakan Sanksi Pidana

Pelanggar Dikenakan Sanksi Pidana

Raperda Covid-19

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong sudah menyampaikan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Dimana salah satu usulan dalam Draft Raperda Penanganan Covid-19 memuat Sanksi Pidana bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
"Bedanya Perbup dan Perda terkait sanksi Pidana. Karena Perbup tidak ada sedangkan di Perda itu ada sanksi Pidana," ujar Assisten I Setdakab Rejang Lebong, Prano Madjid kepada wartawan, Selasa (12/1) kemarin.

Menurut Pranoto, bahwa sanksi Pidana tersebut bisa berupa kurungan atau pemberlakukan denda. Hanya saja, Sanski yang akan diberikan itu disesuaikan dengan pelanggaran seperti apa. Namun ditegaskan Pranoto, bahwa pidana yang termuat dalam Raperda tersebut merupakan tindak pidana ringan (Tipiring).
"Tapi untuk pastinya, itu nanti dibahas bersama dengan Dewan," sampainya.

Lanjut Pranoto, bahwa saat ini pihaknya selaku eksekutif menunggu undangan dari DPRD Kabupaten Rejang Lebong terkait pembahasan Raperda Penanganan Covid-19. Karena menurut Pranoto, bahwa Draft sudah disampaikan pihaknya pada akhir.. Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Rabu, 13 Januari 2021

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: