Soal Penerangan Jalan Umum

Soal Penerangan Jalan Umum

DPMPTSP Minta Masyarakat Ajukan ke PLN

CURUP, CE - Soal Penerangan Jalan Umum (PJU) akses menuju RSUD Curup jalur dua, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Bambang Budiono SE meminta kepada masyarakat untuk mengajukan surat permohonan kepada PLN. Setelah itu ada tata cara yang harus ditempuh untuk mengajukan fasilitas tersebut.
"Fasilitas yang dimaksud ialah tiangnya, konteks kita hanya bersifat pemasangan penerangan lampu ataupun pemeliharaan saja, jadi masyarakat membuat surat permohonan dulu yang di ketahui desa ataupun kelurahan dan juga bisa langsung mendatangi pihak PLN,"
ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, menurut Bambang maka wajar saja masyarakat banyak mengatakan bahwa kondisi Kabupaten Rejang Lebong cukup gelap saat malam hari. Hanya saja menurut Bambang pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengingat anggaran untuk penerangan lampu jalan yang mereka miliki sangat minim karena anggaran yang terefocusing karena Covid 19.
"Untuk tahun 2020 saja kita hanya bisa memelihara sejumlah titik penerangan totalnya 4.500 titik di sejumlah wilayah perkotaan, 50 persen atau setengahnya padam," ujarnya.

Maka dari itu pihaknya mengatakan di tahun 2021 ini DPM PTSP lebih fokus untuk pemeliharaan dan perbaikan. Dengan minimnya anggaran pemeliharaan tersebut, menurut Bambang tidak semua lampu jalan yang mati tersebut bisa mereka perbaiki. Dalam perbaikan lampu jalan yang rusak, pihaknya akan melihat sekala prioritasnya.
"Walaupun tidak 100 persen tetapi kewajiban untuk perbaikan akan di prioritaskan," ujarnya.

Selanjutnya ia menambahkan, bila ada masyarakat yang ingin berswadaya membeli boklam lampu jalan yang padam seperti di komplek warga. Pihaknya bersedia membantu memasang dengan mobil crane dimiliki oleh DPM PTSP Kabupaten Rejang Lebong. (CE8).

Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: